Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

Satgas Catur BAIS TNI Di Sebatik Gagalkan Penyelundupan CPMI Non Prosedural

Satgas Catur BAIS TNI Di Sebatik Gagalkan Penyelundupan CPMI Non Prosedural
Foto: Tim Satgas Catur BAIS TNI dan Petugas BP3MI Kaltara bersama para CPMI Non Prosedural yang berhasil diamankan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Upaya penyelundupan Calon Pekerja Mugran Indonesia Non Prosedural (CPMI NP) ke Sabah (Malaysia) berhasil digagalkan oleh Tim Satgas Catur BAIS TNI yang bertugas di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (10/5/2024).

Sumber dari BAIS TNI mengungkapkan sebanyak 10 orang CPMi Non Prosedural termasuk 2 Balita diamankan dalam kegiatan tersebut.

“Penggagalan penyelundupan PMI ilegal ini berawal adanya informasi bahwa ada pengiriman PMI secara non prosedural yang akan menyeberang ke Tawau (Sabah) melalui jalur Sebatik dengan menggunakan mobil,” tuturnya.

Selanjutnya Tim Sebatik menyusuri perjalanan dari Desa Sei Pancang sampai Desa Longdress. Tim melihat Mobil Avanza Warna Putih Nopol KU 1622 NA dari arah berlawanan.

“Kemudian Tim melaksanakan pengejaran dan membututi kemana tujuan mobil tersebut dengan tujuan akan menurunkan penumpang,” katanya.

Tim terus melakukan pengejaran sampai Pelabuhan Tradisional Somel Desa Pancang.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Selanjutnya Tim melaksanakan pengintaian dari jarak ±100 M bahwa benar Mobil Avanza Warna Putih Nopol KU 1622 NA masuk ke dalam Pelabuhan Tradisional Somel Desa Pancang dan menurunkan penumpang CPMI-NP secara tergesa-gesa dan di Sambut oleh Speed Tawau yang segera akan berangkat.

Tim kemudian menghentikan Speed Tawau tersebut dan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan bahwa benar 10 Org (8 Dewasa dan 2 Balita) tersebut akan berangkat menuju Tawau Malaysia untuk bekerja yang tidak di lengkapi Dokumen Resmi.

“Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Pihak BP2MI untuk menyerahkan 10 Orang CPMI-NP ke Kantor BP2MI yang berada di Nunukan,” jelasnya.

Adapun kesepuluh CPMI Non Prosedural tersebut adalah  RL (perempuan 49 tahun), R (laki-laki 44 tahun), SS (laki-laki 29 tahun), Salma (perempuan 29 tahun), Aidil (laki-laki 28 tahun), Z (perempuan 20 tahun), R (perempuan 22 tahun) dan E (perempuan 42 tahun).

Sementara 2 Balita  masing-masing berinisial MA (laki-laki usia 1 tahun) dan MZ (laki-laki yang juga berusia 1 tahun). Sedangkan sopir angkot yang membawa CPMI tersebut adalah pria berinisial A yang merupakan warga Sebatik Utara.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal di Sebatik

Dari sekian kasus penggagalan upaya penyelundupan CPMI Non Prosedural ke Sabah, Malaysia yang selama ini dilaksanakan, sepertinya Nunukan saat ini masih menjadi salah satu jalur rawan dari penyelundupan CPMI tersebut.

Padahal ancaman sangsi pidana tidak main-main. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 JO Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang dan atau Pasal 81 JO Pasal 69 JO Pasal 83 JO Pasal 68 JO Pasal 5 Huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana 3-15 Tahun Penjara dan Denda 120 Juta Rupiah-15 miliar rupiah. (ES)

Related Posts

1 of 15