NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – 6 Warga yang melintas secara ileggal dari Tawau (Malaysia) ke wilayah Indonesia di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara berhasil diamankan Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Dempo BAIS TNI dan Petugas Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik pada Senin (10/5/2024).
Keenam Warga tersebut merupakan WNI yang telah lama bekerja di Malaysia secara non prosedural, masing-masing yakni:
– MY (laki-laki 61 tahun) yang berangkat dari daerah Lahat Datau, Malaysia tujuan Tarakan melalui penyalur (calo) atas nama B (WN Malaysia) dengan membayar ongkos sebesar 270 RM (Rp. 945.000,-)
– I (perempuan 63 tahun). Yang bersangkutan berangkat dari daerah Lahat Datau, Malaysia tujuan Tanjung Selor melalui penyalur (calo) atas nama B (WN Malaysia) dengan membayar ongkos sebesar 270 RM (Rp. 945.000,-).
– S ( perempuan 33 tahun). Yang bersangkutan berangkat dari daerah Tawau Malaysia tujuan Tanjung Selor melalui penyalur (calo) atas nama B (WN Malaysia) dengan membayar ongkos sebesar 750 RM (Rp. 2.625.000,-).
– Sultan (laki-laki 23 tahun tanpa identitas). Yang bersangkutan berangkat dari daerah Tawau Malaysia tujuan Tanjung Selor melalui penyalur (calo) atas nama B (WN Malaysia) dengan membayar ongkos sebesar 500 RM (Rp. 1.750.000,-).
– K (perempuan 23 tahun tanpa identitas). Yang bersangkutan berangkat dari daerah Tawau Malaysia tujuan Tanjung Selor melalui penyalur (calo) atas nama B (WN Malaysia) dengan membayar omgkos sebesar 500 RM (Rp. 1.750.000,-)
– M (laki-laki 20 thn tanpa identitas). Alamat di Tawau: wilayah Batu 60 Tawau Malaysia. Yang bersangkutan berangkat dari daerah Tawau Malaysia tujuan Tanjung Selor melalui penyalur (calo) atas nama B (WN Malaysia) dengan membayar ongkos sebesar 500 RM (Rp. 1.750.000,-).
Adapun kronologi sebagai berikut: Pukul 09.00 Wita, Tim Gabungan SKPT dan Satgas Dempo Bais TNI melihat ada 1 unit Kapal Speed Kepiting dengan Nahkoda a.n. Pardi dari Tawau Malaysia merapat di Dermaga Pelabuhan SKPT Sebatik, kemudian dilakukan pengecekan dan didapati ada 6 (enam) orang penumpang yang dicurigai tanpa identitas resmi, selanjutnya keenam penumpang tersebut dibawa ke Kantor SKPT Sebatik untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa dari 6 orang penumpang tersebut, 3 orang tanpa Kartu Identitas Resmi (KTP atau Paspor) serta 6 orang penumpang tersebut akan dibawa menuju Tarakan dan Tanjung Selor Berau menggunakan Speed Kepiting oleh Sdr. Pardi.
Pukul 10.30 s.d 11.00 Wita, Tim Gabungan melaksanakan pemeriksaan barang bawaan serta Kapal Speed dan tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang.
Pukul 12.00 Wita, Tim Gabungan melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Pihak BP2MI Nunukan, selanjutnya keenam penumpang tersebut diarahkan untuk dibawa ke Kantor BP2MI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui bahwa kedatangan 6 (enam) orang dari Tawau Malaysia ke Sebatik lewat jalur laut dengan menggunakan Kapal Speed Ketinting tanpa identitas resmi (Paspor dan KTP) bisa dilakukan dengan cara membayar sejumlah uang kepada penyalur (calo) a.n. Bobby (WN Malaysia) yang patut diduga praktek tersebut sudah sering dilakukan secara terputus. (ES)