NUSANTARANEWS.CO – Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) maka pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online melalui web http//tka-online.kemnaker.go.id dengan mengupload semua dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:
- Surat permohonan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang memuat alasan penggunaan TKA, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja up. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, diketik diatas kertas dengan kop perusahaan, beralamat lengkap disertai nomor telepon dan nomor faksimili dari pemberi kerja distempel dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
- Mengisi formulir Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan diketik, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan distempel.
- Surat Kuasa/Surat Tugas yang dilengkapi KTP (ID Card) Pemberi dan Penerima Kuasa/Tugas.
- Surat Ijin Usaha dari instansi terkait.
- Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
- Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku dari Kelurahan/Kepala Desa atau Surat Ijin Tempat Usaha (SITU);
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)/TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh instansi terkait;
- Struktur Organisasi Perusahaan yang telah dilegalisir perusahan;
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA, beserta rencana program Pendidikan dan Pelatihan untuk TKI pendamping;
- Surat Penunjukkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan distempel disertai dengan copy KTP;
- Rekomendasi jabatan yang akan diduduki TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait.
Sementara untuk mengajukan permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Baru, pengguna TKA membawa tanda terima hasil pendaftaran permohonan secara online dengan mengupload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:
- keputusan pengesahan RPTKA yang masih berlaku;
- polis asuransi TKA di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan
- passport TKA yang akan dipekerjakan;
- bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
- draft perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan;
- surat rekomendasi dari instansi teknis terkait (apabila diperlukan);
- pas photo ukuran 4X6 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah (photo menggunakan kemeja berkerah dan tidak berkaos);
- memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
- memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
- surat penunjukan TKI pendamping. (red-01/emka)