EkonomiPolitik

Rizal Ramli Pertanyakan Sikap Bungkam Parpol Soal RUU PNPB

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ekonom senior, Rizal Ramli, merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mempertanyakan sikap partai politik dan anggotanya yang seakan bungkam saat disodorkan revisi UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemerintah.

“Kami ingin bertanya, partai politik bersama anggotanya ngapain aja selama ini? Kenapa tidak pernah membela kepada rakyat? “Partai-partai ini apa aja sih yang diomongin. Kok bisa ada draft UU sembunyi-sembunyi mau digolkan,” ujar Rizal Ramli dalam diskusi ‘RUU PNPB Lolos, Rakyat Tambah Beban’ di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Rizal berprasangka ada yang aneh dengan sikap partai politik di DPR Indonesia yang tidak seperti partai-partai di luar negeri yang jelas-jelas terus memperjuangkan kepentingan konstituennya.

Di Amerika Serikat misalnya, soal pajak atau pungutan biasanya dijadikan sebagai bahan diskusi utama maupun menjadi pertentangan yang luar biasa antara Partai Republik dengan Partai Demokrat.

“Misalnya bedanya Partai Republik dengan Partai Demokrat di Amerika Serikat. Partai Republik selalu memperjuangkan pajak orang kaya dikurangin, pajak fasilitas golongan menengah ke bawah dikurangi. Demokrat sebaliknya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Menurut Rizal, UU tersebut sudah pasti akan sangat membebani rakyat. Sebab, di dalam draft UU itu mengatur soal pungutan bukan pajak yang dibebankan ke rakyat kecil.

RUU PNBP itu dianggap akan membebani rakyat karena berencana menjadikan uang pangkal, uang semester pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan sebagai objek sasaran PNPB.Rizal menyebutkan, dengan pungutan biaya atau charge biaya tersebut dianggap memalak rakyat.

“Mau kawin kena biaya lagi, mau cerai kena biaya, mau rujuk kena biaya, universitas mau melakukan akreditasi, pendidikan harus bayar lagi, uang pangkal harus bayar lagi, uang semester harus bayar lagi, fasilitas kesehatan juga, semua ada pungutannya,” kata Rizal.

Harusnya, lanjut dia, revisi UU PNBP hanya untuk sektor sumber daya alam seperti migas. Oleh karena itu, Rizal mengajak masyarakat, aktivis, media dan para anggota DPR yang tidak setuju untuk bersatu mengawal dan menolak revisi UU itu.

“Mari kita lawan UU yang isinya pungutan yang enggak jelas ini. Sudah waktunya kita berpikir besar, termasuk tadi bagaimana pemanfaatan sumber daya alam bisa betul-betul kita tingkatkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Untuk diketahui revisi UU PNBP sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR tahun 2017. Salah satu yang diatur dalam naskah akademik yang disodorkan pemerintah adalah PNBP yang semangat awalnya adalah untuk mengejar pendapatan negara di sektor sumber daya alam, dalam PNBP yang baru, diatur juga soal pembebanan pungutan tambahan selain pajak di hampir semua sektor.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 17