Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Ribuan Orang di Nunukan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024

Ribuan Orang Di Nunukan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024
Foto: Ketua Bawaslu Nunukan, M Yusran (tengah) didampingi komisioner Bawaslu Nunukan, Hariadi dan Rahman dalam kegiatan Media Gathering, Minggu (16/4/2023).

NUSANTARANWS.CO, Nunukan – Bawaslu Nunukan menemukan fakta bahwa saat ini ada 3.578 orang di Nunukan yang terancam kehilangan hak nya. Mereka adalah masyarakat yang karena faktor umur sehingga pada saat coklit belum memiliki e -KTP namun pada hari H Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 mereka telah cukup umur sebagai pemilih.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Nunukan Divisi Hukum, Pemcegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Hariadi dalam acara Media Gathering yang digelar Bawaslu. Nunukan, Minggu (16/4).

“Ada 3.578 orang saat ini belum terdaftar sebagai Pemilih karena persoalan umur atau belum memiliki e-KTP padahal saat tanggal 14 Februari 2024 mereka telah berhak menjadi pemilih,” tuturnya.

Untuk itu Bawaslu Nunukan berharap pihak Disdukcapil Nunukan menjadikan persoalam ini sebagai atensi. Hal tersebut agar mereka dapat menggunakan hak nya pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  LANAL Nunukan Berhasil Lepaskan Jaring Yang Melilit KM Kandhega Nusantara 6

“Kita berharap, Disdukcapil dapat memprioritaskan hal ini,” tandasnya.

Selain ribuan orang yang berpotensi kehilangan suaramya, dalam Media Gathering tersebut Bawaslu Nunukan juga mengungkapkan berbagai persoalan termasuk adanya Daftar Pemilih Sementara yang ganda.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan154 data ganda pasca tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU Nunukan.

Data ganda ini ditemukan di 17 Kecamatan dari total 21 Kecamatan di Kabupaten Nunukan.

“Hanya Kecamatan Krayan Timur, Krayan Selatan, Krayan Barat dan Kecamatan Lumbis Hulu yang tidak kami temukan data pemilih ganda. Mereka yang ganda, ada kesamaan nama, usia dan TPS tempat memilihnya,” tuturnya.

Yusran menegaskan, temuan tersebut, menunjukkan ada sistem pencoklitan yang kurang optimal. Celah yang tersisa, tentunya tidak bisa dibiarkan karena berpotensi konflik dan kerawanan sosial nantinya.

Yusran juga meyakini, Bawaslu bisa menemukan potensi ganda lebih banyak, apabila KPU mau berbagi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Bawaslu untuk memudahkan pengawasan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Launching SOA Barang Ke Long Bawan dan Long Layu

“Kalau kita dibagi NIK, potensi temuan data itu bisa saja lebih banyak. Sayangnya KPU tidak mau berbagi itu. Ini yang akhirnya menjadi pertanyaan dan mau tidak mau, harus diakui menimbulkan kecurigaan di pihak penyelenggara Pemilu,” ungkapnya. (ES)

Related Posts

1 of 137