Hukum

Revisi UU KPK Disebut Seperti Kejar Tayang

Revisi UU KPK Seperti Kejar Tayang
Revisi UU KPK Disebut Seperti Kejar Tayang. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dewan Penasehat Presedium Nasional Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (PN MPPI) Bambang Wiwoho melihat kasus revisi UU KPK seperti kejar tayang.

Hal ini ia sampaikan usai mengisi acara diskusi FGD di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 19 September 2019.

Bambang menjelaskan, sebetulnya revisi suatu UU itu lazim. Termasuk juga soal revisi UU KPK. Menurutnya, UU KPK tidak ranah yang suci, setiap zaman itu menuntut perubahan.

“Yang menjadi masalah sekarang ini revisi UU KPK itu prosesnya sangat cepat terkesan tersembunyi. Tidak terbuka. Tidak melibatkan stekholder bahkan KPK-nya sendiri tidak dimintai pendapat. Jadi seperti kejar tayang,” kata Bambang Wiwoho.

Hal itulah menurut dia, yang sangat disayangkan dalam kasus revisi UU KPK. Dirinya tidak ingin bicara tentang subtansi dari revisi tersebut, tetapi dari segi prosedur tidak tepat.

“Kan tidak masuk dalam Prolegnas. Prosesnya sangat kilat,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini penolakan terhadap revisi UU KPK terus berdatangan. Salah satunya aksi besar besaran di lakukan mahasiswa seluruh Jakarta yang mengepung gedung DPR.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,050