HukumPolitik

Respon Ganjar Pranowo Disebut Jaksa Terima Aliran e-KTP US$ 520.000

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo tidak menampik namanya disebut dalam surat tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Usai menjalani pemeriksaan di KPK politikus PDIP itu mengaku menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

“Yah sekarang majelis hakim yang akan memutuskan kita serahkan saja kepada majelis hakim,” tutur Ganjar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (4/7/2017).

Ganjar disebut menerima US$ 520.000 dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Ganjar sendiri pernah memberikan kesaksiannya di sidang e-KTP, ia pun berkali-kali membantah menerima uang tersebut. Meski demikian, nama politikus PDIP itu kembali muncul dalam surat tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Jika nama seseorang masuk dalam tuntuan jaksa artinya jaksa meyakini pemberian uang kepada Ganjar melalui almarhum Mustoko Weni yang merupakan mantan Anggota Komisi II DPR RI. Adapun keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada fakta persidangan yang telah muncul.

Sementara itu perihal pemeriksaannya kali ini, ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama dengan tersangka Andi Agustinus (AA). Ia mengaku lebih banyak ditanya mengenai proses anggaran yang terjadi di Komisi II untuk proyek tersebut.

“Ditanya mengenai proses anggaran saja,” kata Ganjar.

Ia berpendapat proses anggaran yang terjadi untuk proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu berlangsung wajar. Namun ia menegaskan tidak tahu hal-hal yang terjadi di bawah tangan dan di belakang meja.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 229