HukumTerbaru

Resmi Tahan Setnov, KPK Akan Dilaporkan ke Pengadilan Internasional

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Setya Novanto dalam dugaan keterlibatanya dalam skadal kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Setnov yang saat ini dirujuk di RSCM akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Pengacara Setnov Fredrich Yunandi mengatakan akan melaporkan KPK ke pengadilan HAM internasional. Menurutnya penahanan Setnov dalam keadaan sakit merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera,” ungkap Fredrich, Jumat (17/11).

Selain itu, Fredrich mempertanyakan kewenangan KPK yang telah menahan kliennya tersebut.

“Saya tanya sama penyidik, ‘Hak apa Saudara menahan klien saya?’ (Dijawab) ‘Saya kan punya kuasa.’ Lho, saya tanya, ‘UU nomor berapa?’ Saya tanya, ‘Sekarang UU Hukum Acara Pidana Tahun 81 apakah berlaku untuk KPK?’ (Dijawab) ‘Berlaku’. ‘Lha, tolong sebutkan, saya kok saya cari-cari nggak ketemu yang bisa menahan orang dalam (kondisi) belum diperiksa dan langsung ditahan dan keadaan sakit cukup serius?’. Nggak bisa jawab. ‘Ya, pokoknya saya punya kuasa.’ Ini jawaban penyidik KPK,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Fredrich sebagai kuasa hukum Setnov mengaku menolak untuk menandatangani surat penahanan yang disodorkan oleh penyidik KPK. Menurutnya, penahanan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kan mereka (me)maksa supaya kita menandatangani dan kita menolak. Jadi sekarang menyatakan sudah itu kan sepihak mereka, kita tidak pernah dalam hal ini menerima karena itu ada pelanggaran HAM dan tidak ada alasan hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Setnov disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setnov saat ini sedang menjalani perawatan di RSCM akibat kecelakaan saat menghindar dari upaya penjempiutan paksa dari penyidik KPK.

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 251