Lintas Nusa

Relokasi Pabrik Sepihak, DPRD Jatim Surati Lantamal V

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pihak Lantamal V Surabaya tampaknya akan bersikukuh melakukan relokasi terhadap lahan PT Mega Utama Indah yang terletak pada Jalan Kalianak Surabaya. Rencananya, relokasi tersebut akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2017 mendatang.

Dirut PT Mega Utama Indah Edward Wijaya mengatakan pihaknya berharap menangguhkan proses relokasi tersebut, mengingat ada 300 karyawan yang bekerja di perusahaan yang dimilikinya.

“Kalau relokasi tentunya butuh lama sehingga karyawan tidak bisa bekerja. Tak hanya itu lokasi pindah juga ada di Jombang dan karyawan pindah ke sana keberatan,” jelasnya, Senin (9/10/2017).

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo mengatakan, pihak Lantamal V telah berkirim surat kepada pihak Lantamal yang selanjutnya disampaikan ke manajemen PT Mega untuk mengosongkan pabrik tersebut paling lambat 15 Oktober 2017. Padahal dalam perjanjian antara PT Mega Utama Indah dengan Lantamal V yang disaksikan oleh notaries, pabrik diberi hak untuk menempati tanah hingga tahun 2039.

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Gelar Reses Dengan Para Pedagang di Pasar Yamaker

“Aspirasi ini akan dibahas bersama anggota Komisi E terkait persoalan tenaga kerjanya. Sementara untuk persoalan tanah dengan Lantamal V, Komisi E akan menyampaikannya aspirasi ini ke Komisi A. Sehingga ada putusan sebelum tanggal 15 Oktober,” ujar politisi asal Partai Demokrat ini.

Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 49