Hukum

Rampung Diperiksa KPK, Sekjen Kemenhub Kaget Dirjen Hubla Terima Suap Rp 20 Miliar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI, Sugihardjo mengaku kaget Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap sebanyak Rp 20 miliar. Pasalnya Tonny yang dikenalnya adalah orang yang sangat sederhana.

“Saya sangat kaget, karena sayakan hadir waktu istrinya pak Tony meninggal, saya tahu rumahnya sangat sederhana dan waktu itu pernah juga rapat bersama DPR pulang bareng beliau, karena saya tidak bawa mobil. Mobilnya bukan Camry yang dipakai adalah Innova,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (15/9/2017).

Sementara itu terkait pemeriksaannya ia mengaku ditanya seputar tugas pokok fungsinya sebagai Sekjen di Kemenhub. Kemudian terkait hubungan kerja antara Sekjen kemenhub dengan Direkotat Jenderal Perhubungan Laut.

“Selanjutnya terkait tersangka Adi Putra Kurniawan, saya tidak bisa jelaskan banyak, hanya secara singkat saya menyampaikan tidak tahu dan tidak pernah kenal dengan yang bersangkutan (Adi Putra Kurniawan),” pungkasnya.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Keduanya terciduk setelah melakukan transaksi suap pada proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Nilai uang suap yang ditemukan sekitar Rp 20 miliar. Uang tersebut terdiri dari sejumlah mata uang asing dan rupiah.

Akibat perbuatannya itu, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 212