Peristiwa nyata ini terjadi di Indonesia. Perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto bernama Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) bersama 35 unit izin hutan tanaman industri (HTI) yang bernaung di bawah APRIL Group menguasai lahan 1,33 juta hektar.
Angkanya menjadi 1,96 juta hektar bila digabung dengan 42 unit HTI pemasok industri bubur kertas mereka. Bisa menjadi 2,1 juta jika ditambah perkebunan sawit Asian Agri yang juga bisnis keluarga Tanoto. Luasnya setara 3,7 kali pulau Bali. Bahkan setara gabungan luas 3 Pulau, yaitu: Flores (1.355.000 ha) Belitung (483.300 ha) dan Pulau Alor (286.500 ha)
Ini adalah penguasaan yang jauh dari rasa “adil”. Padahal kata ADIL dua kali disebutkan dalam PANCASILA, yaitu sila kedua dan kelima. Ketidakadilan ini makin nyata bila luasannya dibandingkan dengan tanah garapan petani miskin di Jawa. Tiap petani miskin hanya kuasai tanah kurang dari 0,5 hektar. Jadi, 2,1 juta hektar itu setara dengan tanah yang digarap oleh 4,4 juta petani miskin.
Operasi PT RAPP sendiri berada di Riau. Luasnya 338.000 ha. Sebagian lahan berada pada ekosistem gambut yang seharusnya dilindungi. Akibatnya, operasi PT. RAPP juga berdampak serius terkadap kebakaran hutan dan lahan gambut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, kebakaran lahan di lokasi PT. RAPP pada 2015 seluas 2.677 ha; pada 2016 seluas 6.546 ha; dan tahun 2017 seluas 1.270 ha.
Bersama beberapa perusahaan lainnya, PT RAPP menjadi “penyumbang” asap yang terpaksa dihirup oleh jutaan warga Riau dan sekitarnya bahkan hingga negara tetangga. Selama 17 tahun manusia menderita oleh asap kebakaran hutan dan gambut sejak 1997 hingga 2015.
Peristiwa kebakaran hutan dan gambut terbesar terjadi pada 2015. Luasnya sekitar 2,6 juta ha. Korbannya pun sangat banyak. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 40 juta orang terpapar asap dan 500 ribu di antaranya mengidap penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan kerugian ekonomi dari kebakaran itu sebesar 221 triliun. Jumlah tersebut di luar perhitungan sektor kesehatan, pendidikan, plasma nutfah, emisi karbon dan lainnya.
Kebakaran besar tahun 2015 melahirkan protes besar pula dari warga negara, termasuk korban yang terpapar asap dan pelaku usaha. Pemerintah lalu melakukan tindakan korektif atas kesalahan masalalu dalam pengelolaan gambut. PP No 57 tahun 2016 yang melengkapi PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekositem Gambut pun dibuat.
Implikasi dari tindakan korektif itu adalah kewajiban bagi perusahaan yang telah memiliki izin di lahan Gambut mengubah rencana kerja usaha (RKU). Tujuannya agar lahan gambut tidak lagi terbakar dan rakyat tidak lagi menderita akibat asap kebakaran gambut. Tujuan mulia itu diterima oleh sebagian perusahaan namun ditentang oleh PT RAPP dan perusahaan dibawah APRIL Group. Mereka tak mau mengubah RKU hingga PT. RAPP mendapat peringatan keras dari KLHK.
Tak hanya itu, untuk mengeraskan pertentangannya, banyak pihak menduga PT. RAPP ikut menggerakkan aksi demonstrasi para pekerja yang khawatir akan kena PHK. Bila dugaan tersebut betul adanya, tentu tindakan itu sangat disayangkan, sebab tak ada alasan PT. RAPP melakukan PHK. Perintah mengubah RKU bukanlah pencabutan izin. Operasi PT. RAPP juga tak langsung berhenti.
Negara hanya memerintahkan mereka untuk melindungi gambut sesuai dengan aturan yang ada. Lokasi yang diperintakan untuk dilindungan pun sangat sedikit dibanding total luas izin yang telah diberikan. Jadi tak ada alasan menggunakan kekuatan tenaga kerja untuk menolak kebijakan korektif negara yang ditujukan bagi pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai pasal 28H UUD.
PT RAPP juga melakukan perlawanan hukum. PT. RAPP mendaftarkan perkara hukum MELAWAN Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pendaftaran Peradilan Tata Usaha Negara di Jakarta tanggal 16 November 2017. Perusahaan menggunakan
Kantor Hukum Zoelva & Partners. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Hamdan Zoelfa menjadi salah seorang kuasa hukumnya.
Pendapat hukum dari Prof Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Prof Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung pun mewarnai halaman delapan dokumen perlawanan hukum bernomor: 17/P/FP/2017/PTUN.JKT itu. Saya tak terlalu yakin Prof Mahfud MD dan Prof Bagir Manan mengetahui dengan persis tujuan dari keharusan mengubah RKU itu adalah untuk menjamin hak konstitusional warga negara agar bebas menghirup udara tanpa asap kebakaran lahan gambut seperti yang selama ini terjadi. Bagaimana mungkin dua guru besar yang selama ini memperjuangkan konstitusi mau memberi pendapat hukum yang digunakan untuk melawan upaya pemenuhan konstitusi oleh negara?
Kini kita berharap pada independesi peradilan dan keberanian Pemerintah. Sudah waktunya kewibawaan Negara ditegakkan untuk mengatur dan berani bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang tak patuh. Bagaimanapun, keselamatan jutaan warga negara adalah yang utama. Semoga keadilan terus tegak di bumi ini walau langit runtuh.
Penulis: Chalid Muhammad, Ketua Institut Hijau Indonesia