Berita UtamaHukumPolitikTerbaru

Putusan MKMK akan Diungkap Besok, Apa Nasib Anwar Usman Terancam?

Putusan MKMK akan Diungkap Besok, Apa Nasib Anwar Usman Terancam?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan, memberikan keyakinannya terkait putusan yang akan diumumkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) besok, Selasa (7/11/2023). Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Ace Hasan meyakini bahwa putusan tersebut tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Senin, 6 November 2023.

“Kita harus kembali kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh MK itu bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, kita harus menghormati keputusan MK tersebut,” ungkap Ace Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Ace Hasan juga menekankan bahwa hierarki hukum menempatkan hasil sidang etik MKMK di bawah keputusan MK. Oleh karena itu, dia yakin bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan yang lebih tinggi.

“Tentu kita sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada anggota dewan etik dari MKMK, dan saya yakin mereka, sebagai mantan hakim konstitusi, akan membuat keputusan yang tepat dalam hal ini,” tambah Ace.

Baca Juga:  Polisi Pamekasan dan LSM Gapura Door To Door Berbagi Bansos Menjelang Bulan Puasa

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga membagikan keyakinan yang serupa dengan Ace. Menurutnya, putusan MKMK tidak akan berdampak pada calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Calon pasangan tersebut sudah mengikuti semua persyaratan pendaftaran dan hanya menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengacu pada berbagai aspek yang ada,” ungkap Dasco.

Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa putusan MKMK hanya akan mempertimbangkan aspek peradilan etika dan tidak akan mengubah persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pada Jumat (3/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Anwar Usman, dan delapan hakim lainnya. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pemeriksaan melibatkan tidak hanya hakim, tetapi juga panitera. MKMK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran etik, termasuk dokumen administrasi, rekaman CCTV, dan keterangan dari 21 pelapor.

Baca Juga:  Suasana Lebaran Berkilau di Pantai Lombang: Pertunjukan Seni dan Festival Layangan LED Menyambut Diaspora Sumenep

Putusan MKMK akan diumumkan dalam sidang pleno di ruang Sidang Gedung MK I, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/11/2023). Jimly Asshiddiqie mengisyaratkan bahwa putusan tersebut mungkin berisi penilaian yang mendalam, dan publik diminta bersabar menunggu pengumuman resmi tersebut. (*)

Related Posts

1 of 7