NUSANTARANEWS.CO – PT Hassana Boga Sejahtera, perusahaan yang memproduksi pangan bayi merek ‘Bebiluck’, akan menarik seluruh produk yang telah beredar. Hal ini dilakukan terkait sanksi yang diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut produk Bebiluck tidak memiliki izin edar.
Pemilik Bebiluck, Lutfiel Hakim mengatakan, sebanyak 16 varian yang berasal dari bubur bayi dan puding akan segera ditarik dari peredaran. Saat ini, produk Bebiluck banyak dijual melalui sistem penjualan online. Pihaknya akan segera meminta reseller dan distributor di tiap daerah untuk segera menghentikan distribusi produk tersebut.
“Saat ini kami sudah hentikan produksi. Meski online, kan gudangnya offline, kami akan minta reseller untuk menarik seluruh produk yang beredar,” ujar Lufiel saat ditemui usai rapat internal bersama BPOM Pusat di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan, pihaknya tidak memberi batas waktu terkait penarikan tersebut. Namun, Penny berharap agar Bebiluck segera ditarik sebelum diedarkan kembali kepada konsumen. Penghentian produk Bebiluck dilakukan sebelum terbit izin edar dari BPOM.
“Pembinaan terus kami lakukan, dan proses ini tidak serta merta kami tindak. Tentunya pemusnahan produk tersebut tetap kami awasi dari BPOM yang ada di setiap daerahnya. Kami akan berikan izin edar setelah (Bebiluck) memenuhi ketentuan kami,” tandas Penny. (Andika)