NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo memerintahkan agar jabatan eselon III dan IV diganti dengan kecerdasan buatan. Sebab, menurutnya penerapan kecerdasan buatan (artificial intellegence/AI) akan mempercepat birokrasi di negara ini.
Pemangkasan jabatan eselon III dan IV ini menurut akan mulai dilakukan tahun depan. Namun, menurut Jokowi penggantian pegawai eseleon III dan IV dengan kecerdasan buatan pun akan bergantung pada omnibus law .
Omnibus law bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
“Sekarang kita banyak sekali eselon I, II, III, IV, yang III dan IV akan kita potong. Saya sudah perintahkan juga ke MenPANRB diganti dengan AI,” tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Sebelumnya, Jokowi sempat menyinggung hal serupa saat membacakan pidato di DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dalam sidang Tahunan MPR 2019 (16/8).
Dalam pidatonya Jokowi menyarankan agar pekerjaan administrasi harus mulai digantikan oleh kecerdasan buatan. “Pekerjaan administrasi yang bisa dilakukan oleh komputer dan oleh kecerdasan buatan Artificial Intelligence, harus mulai dilepas,” tuturnya.
Sehingga, dengan pemangkasan jumlah aparat ini menurutnya bisa membuat organisasi berjalan lebih efisien. Sebab, dengan teknologi hal-hal yang dulu sulit, lama, dan lambat dilakukan, bisa jadi lebih mudah, murah, dan cepat.
Penyederhanaan prosedur dan pemanfaatan teknologi baru dalam bekerja ini menurut Jokowi harus juga disertai dengan penyederhanaan organisasi. Organisasi yang tumpang tindih fungsinya harus digabung.
Soal pemangkasan eselon ini juga sempat diutarakan Jokowi saat pelantikan menjadi presiden, Minggu (20/10). Ia berniat mengurangi dua level eselon dari posisi sekarang yang berjumlah empat level.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan keinginan menyederhanakan jumlah eselon dilakukan untuk memangkas pengambilan keputusan dan kebijakan.
Pratikno mengatakan perampingan eselon ini bukan untuk melakukan pengurangan pegawai. Pemangkasan pun menurutnya tak berhubungan dengan kenaikan atau penurunan pangkat. (red/didik)
Editor: Achmad S.