Hukum

Praperadilan Setnov Terancam Gugur

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief membenarkan bahwa berkas perkara Setya Novanto yang telah lengkap alias P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan pada Rabu, (6/12/2017) sore.

“Benar, hari ini (berkas perkara Setya Novanto) diantar ke PN Jakarta Pusat,” tutur Syarif ditemui di Hotel Le Miredien, Jakarta Pusat.

Dengan pelimpahan ini, sidang gugatan praperadilan Novanto yang rencananya digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/12/2017) besok terancam gugur.

Sebab dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan ‘dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.’

Hal tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Syarief juga sependapat, biasanya gugatan praperadilan akan gugur saat pokok perkaranya sudah disidangkan. Namun Syarief mengaku enggan berandai-andai dan memilih menyerahkan semuanya kepada Hakim PN Jaksel.

“Terkait itu, kita serahkan saja pada mekanisme Pengadilan Negeri,” tutup Syarief.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 8