Hukum

Praperadilan, Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Setnov Tidak Sah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto akhirnya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa Hukum Setnov yaitu Ida Jaka Mulyana berpendapat bahwa penetapan tersangka yamg dilakukan oleh KPK terhadap kliennya keliru. Pasalnya penetapan penetapan tersangka terhadap Setnov dilakukan sebelum keluarnya SPDP (Surat Perintah Dimulianya Penyidikan).

“Tanggal 17 Juli 2017 pemohon (Novanto) mengemukakan dalam konferensi pers bahwa pemohon telah ditetapkan tersangka. Namun pemohon baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal pada 18 Juli pukul 19.00 WIB. Sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan sebelum termohon melakukan proses penyidikan,” ujar Jaka di PN Jaksel, Rabu, (20/9/2017).

Selain itu, lanjut Jaka, penetapan tersangka terhadap Setnov juga tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi dan tidak berdasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, lanjut dia, penetapan tersangka Novanto tanpa proses penyelidikan.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

“Sehingga kelengkapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tersebut menyalahi ketentuan hukum acara pidana dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 72