NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) enggan mengomentari statmen pihak kepolisian yang menyebut bahwa TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan belum diperlukan.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyebut usulan pembentukan TGPF yang diusulkan oleh sejumlah pihak itu masih dibicarakan secara internal.
“Soal TGPF ini saya kira kalau bagi KPK masih dalam pembicaraan di internal,” tuturnya di Jakarta, Selasa, (7/11/2017).
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pembentukan TGPF domainnya bukan ada di Polri, Instituai lain, maupun KPK itu sendiri. Tapi lebih pada domainnya Presiden.
KPK juga mengaku pihaknya dan keluarga Novel masih menaruh harapannya kepada Polri dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kita semua sama-sama harus mendukung dan harus perupaya dan perlu optimis dan melihat kedepan agar pelaku bisa ditemukan,” pungkasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon