HukumPolitik

Setnov Hanya Bersedia Jadi Saksi Kalau Presiden yang Minta

NUSANTARANEWS.CO – Pada Senin (6/11) Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dijadwakan hadir memenuhi panggilan KPK untuk dimintai sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan ini sudah kedua kalinya yang melibatkan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Namun nampaknya, Setnov hanya akan memenuhi panggilan KPK, jika presiden yang memintanya. Hal ini sebagaimana kiriman surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI kepada KPK, yang isi salah satu poinnya adalah pemaggilan terhadap Setnov harus dengan izin tertulis dari Presiden RI.

Dengan kata lain, Setnov hanya akan mau jadi saksi jika presiden Jokowi yang memintanya. Sebelumnya, pada pemeriksaan pada 30 Oktober 2017 lalu, pria yang pernah terlibat kasus ‘Papa Minta Saham’ ini mangkir dengan alasan sedang reses ke daerah. Nampaknya pada pemeriksaan pada 6 November 2017 kemarin pun, ia juga mengulan cerita yang sama.

Ketidakhadiran Setnov kali ini diketahui setelah KPK menerima surat dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Surat tertanggal (6/11/2017) itu ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

“Tadi pagi KPK bagian persuratan KPK menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo) dalam kasus e-KTP,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Dalam surat tersebut Sekjen DPR menyatakan, Setnov tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Sekjen DPR pun berdalih pemeriksan terhadap Setya Novanto sebagai Ketua DPR harus berdasar izin Presiden.

Hal ini, menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 245 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menyebut ‘Pemanggilan dan Permintaan Keterangan untuk Penyidikan terhadap Anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden’.

Dalam surat tersebut, kata dia menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setnov harus dengan izin tertulis dari Presiden RI. (*)

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 27