HukumPolitik

Polri Harus Ingat Tupoksinya, Agar Tak Inkonstitusional

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Telah banyak pihak mengingatkan tugas Kapolri memang tidak gampang. Ia harus paham benar tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) agar tak offside. Menempatkan posisi Polri di bawah komando presiden adalah inkonstitusional (pelanggaran UUD 1945).

Senada dengan hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menegaskan bahwa tugas utama Polri sesuai pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 adalah memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Tugas utama Polri sesuai UU adalah melindungi, mengayomi dan melayani serta melakukan penegakan hukum di masyarakat,” ujar Neta (27/9).

Sebab itu, lanjut Neta, dalam menjaga keamanan masyarakat, anggota Polri diperkenankan memegang senjata api. “Tapi senjata api anggota Polri adalah untuk melumpuhkan yang tentunya jenis senjata apinya harus jauh berbeda dengan senjata api TNI atau militer yang berfungsi untuk perang,” sambung dia.

Dalam hal ini, Polri mestinya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Hukum, dan tidak boleh dipersenjatai seperti tentara. Polri adalah sipil atau non-kombatan (non-tempur). Sementara tentara adalah kombatan (tempur) yang harus dipersenjatai senpi kaliber apapun.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Ini juga pernah ditegaskan Letjen Marinir (Purn) Suharto. Bahwa, Polri bukanlah institusi kombatan laiknya tentara. Polri adalah non-kombatan. Jika Polri tak segera dikembalikan peran dan fungsinya seperti semula, tak menutup kemungkinan ke depan akan melakukan kebijakan pengadaan senjata lebih canggih lagi.

“Polisi kita sudah diciptakan seperti TNI. Unit non-kombatan sudah kita jadikan seperti kombatan. Dan mereka sendiri sudah nikmat dan sulit untuk bisa kita ubah. Tampaknya Polisi sudah merasa nyaman dengan sistem ini,” kata Letjen Marinir (Purn) Suharto. Sekadar pengingat, Jokowi-JK sempat mewacanakan posisi Polri dikembalikan kepada Kemendagri.

Artinya, penegasan posisi Polri memang sudah sangat mendesak. “Karena memang sudah samar wilayahnya. Samar sektornya. Ini kombatan, non-kombatan atau dua-duanya kombatan. Sehingga sekarang bisa gagah-gagahan, mau bedil-bedilan ayo, mari. Selama belum mengerahkan tank, loe punya senjata, gue juga punya,” tegasnya.

Merujuk pada Permenhan RI No 7 Tahun 2010 menyebutkan bahwa ada dua jenis senjata api. Yakni senjata api standar militer dan senjata api non standar militer. Senjata Api Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh TNI untuk membunuh dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 mm ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Sementara Senjata Api Non Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh Polisi untuk melumpuhkan dalam rangka tugas penegakan hukum dan kamtibmas, kepentingan olahraga, menembak dan berburu serta koleksi dengan kaliber laras di bawah 5,56 mm dengan sistem kerja non otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.

Editor: Eriec Dieda & Romandhon

Related Posts

1 of 28