Hukum

Polrestabes Surabaya Bekuk Mucikari Khusus Threesome di Hotel

Polrestabes Surabaya Bekuk Mucikari Khusus Threesome di Hotel. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Polrestabes Surabaya Bekuk Mucikari Khusus Threesome di Hotel. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria bernama Andik Sulityono (35) warga Waru Gunung Surabaya karena kedapatan menjual seorang perempuan untuk melayani threesome dengan pria hidung belang. Andik didapati di sebuah hotel bersama pria hidung belang dan korbannya disebuah hotel di Surabaya.

“Kami amankan saudara Andik Sulistyono (35) warga Waru Gunung Surabaya karena kedapatan menjual seorang perempuan bernama NF untuk melayani pria hidung belang, khususnya untuk melakukan bersetubuhan bersama-sama alias threesome,”ungkap Ruth Yuni di Mapolrestabes Surabaya, sabtu (28/7).

Ruth mengaku terbongkarnya aksi pelaku adanya informasi kalau ada transaksi di sebuah hotel di Surabaya. “Ada informasi kalau ada penjualan perempuan di sebuah hotel,” tutur Ruth.

“Langsung saja kami cek dan benar adanya ada kegiatan transaksi tersebut disebuah kamar hotel. Dalam operasi tersebut disebuah kamar kami dapati tiga orang yaitu dua laki-laki dan perempuan tanpa busana. Disana kami dapati tersangka sebagai mucikari dan yang menyewanya serta korban,” imbuhnya.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Ruth Yuni mengatakan pelaku sendiri dalam modusnya juga ikut menyetubuhi korban secara bersama-sama atau threesome.

”Dari aksinya tersebut pelaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu dengan tariff setiap booking Rp 400 ribu. Sisanya diberikan kepada korban,” jelasnya.

Sedangkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang atau TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Setya)

Pewarta: Setya/TW
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,142