NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Jajaran Polres Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) kembali membekuk kawanan pembalakan liar di wilayah hutan lindung Ponorogo. Kali ini, pelaku ilegal logging diamankan Rabu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Ngrayun, Ponorogo setelah menerima laporan dari Polhut RPH Ngrayun tentang adanya kejadian pencurian kayu pinus.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan, para pelaku diamankan dari lokasi Petak 83 C RPH Ngrayun di Dukuh Tapen, Desa Temon, Ngrayun.
“Begitu mendapat informasi adanya ilegal logging, Anggota Polri bersama Polhut langsung melakukan penyisiran,” kata AKP Sudarmanto, Jumat (25/8/2017).
Sedangkan tersangka yang diamankan adalah Riz (38) warga RT 04, RW 07, Dukuh Klitik, Desa Temon, Ngrayun dan Sar (48) warga RT 01, RW 02, Dukuh Manggis, Desa Selur, Kecamatan Ngrayun. Selain itu diamankan pula Kab (27) warga Dukuh Tapen, Desa Temon, Ngrayun dan Yud (21) warga Dukuh Manggis, Desa Selur.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit kendaraan Truk NoPol AE 8382 SD bersama 1 kunci kontaknya. “Serta satu mesin gergaji Zenzo merk Stihl,”ungkapnya.
Juga disita 8 gelondongan kayu pinus berbagai ukuran dan 121 batang ukuran berbagai ukuran serta 38 lembar bentuk papan kayu pinus. Akibat kejadian itu perhutani mengalami kerugian Rp. 7.540.000,00.
“Selanjutnya keempat pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Ngrayun, guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: Eriec Dieda