Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Polres Pamekasan Buru DPO Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polres Pamekasan Buru DPO Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Polres Pamekasan buru DPO pelaku persetubuhan anak di bawah umur/Foto: Pihak Kepolisian Pamekasan saat melakukan pertemuan dengan sejumlah awak media.

NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Jajaran Kepolisian Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersangka kasus pemerkosaan yang dilakukan kepada anak di bawah umur. Pihaknya memastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap korban. Kamis, 27 Oktober 2022.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan M (pelaku) terhadap ‘Bunga’ (nama samaran) 14 th, warga Pamekasan.

Berbagai upaya yang telah dilakukan pihaknya itu, di antaranya upaya penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Saat ini, terduga pelaku persetubuhan tersebut telah naik status menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai DPO.

“Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah sebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku,” kata AKP Tomy Prambana saat menggelar pertemuan dengan sejumlah media di Kantor Humas Polres Pamekasan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penyidik yang diduga melakukan intervensi terhadap korban persetubuhan tersebut.

Namun, dugaan adanya intervensi terhadap korban persetubuhan yang sempat tersiar di sejumlah media itu tidaklah benar.

“Kami sudah tanya langsung ke penyidik yang menangani kasus itu, mereka menyatakan tidak ada intervensi apapun terhadap korban, kami sudah mengkroscek hal itu,” tegasnya.

AKP Tomy juga berkomitmen akan menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini, apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO.

Pihaknya berjanji tidak akan diam, dan akan melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini sampai tuntas. Pihaknya meminta rekan media agar memahami juga perihal tugas Satreskrim ketika beraksi di lapangan.

Sebab, dalam hal penyidikan dan penyelidikan kasus apa pun, ada informasi yang memang tidak semuanya bisa dibagikan ke media.

“Kami tidak mungkin memberitahu semua apa yang kami lakukan di lapangan saat hendak menangkap pelaku, karena ada strategi khusus untuk menangkap pelaku yang tidak boleh dipublikasikan ke media,” paparnya. (mh)

Related Posts

1 of 3,049