EkonomiPolitik

Politisi PKS Jatim Sebut Omnibus Law Ancam Lumbung Tani dan Kehidupan UMKM Di Jatim

Politisi PKS Jatim sebut Omnibus Law ancam lumbung tani dan kehidupan UMKM di Jatim.
Politisi PKS Jatim sebut Omnibus Law ancam lumbung tani dan kehidupan UMKM di Jatim. Ketua Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Politisi PKS Jatim sebut Omnibus Law ancam lumbung tani dan kehidupan UMKM di Jatim. Keberadaan UU Omnibus Law yang baru saja digodok oleh DPR RI dan pemerintah, dikawatirkan akan mempengaruhi kelangsungan hidup dari UMKM di daerah khususnya di Jatim.

Menurut Ketua Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono mengatakan ada beberapa point dalam Omnibus Law tersebut yang akan berdampak  mengganggu perekonomian di Jatim.

“Kalau dilihat, UU itu akan membuka peluang investor asing masuk. Namun, dengan masuknya investor untuk berinvestasi, tentu akan mengganggu  produk UMKM di Jatim,“ jelas pria asal Malang ini saat ditemui di Surabaya, Rabu (7/10).

Dalam Omnibus Law, lanjut Dwi Hari Cahyono, disebutkan kalau negara memberikan kemudahan kepada pihak asing untuk berinvestasi. ”Ini jelas juga mengancam kedaulatan pangan kita.”

Politisi asal PKS ini lalu mengaitkan keberadaan Omnibus Law dengan kondisi perekonomian masyarakat di Jatim seperti keberadaan lumbung pangan.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Diungkapkan oleh Dwi, sebelumnya, Indonesia memiliki UU No.19/2013 tepatnya pada Pasal 30 Juncto Pasal 101 yang mengatur terhadap setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan pangan dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi atau mencukupi cadangan pangan Pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, kata Dwi, ancaman pidananya dua tahun dan diwajibkan membayar denda sebanyak Rp2 miliar. ”Aturan ini jelas-jelas melindungi petani kita atas ancaman serbuan impor bahan pangan luar negeri yang merusak harga bahan pertanian dalam negeri,” sambungnya.

Tak disangka-sangka, kata pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim ini, malah dalam Omnibus Law dihapus tanpa adanya alasan yang jelas. “Penghapusan ancaman pidana terhadap praktik impor illegal ini tentunya akan membahayakan bagi petani dan sektor pertanian di Indonesia khususnya di Jatim,“ terangnya.

Dengan adanya beberapa kerugian tersebut, kata Dwi, khususnya bagi perekonomian masyarakat di Jatim, PKS Jatim berharap Presiden RI Jokowi mengeluarkan PP untuk membatalkan atau menunda Omnibus Law.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

“Saat ini di Jatim pandemi Covid-19 masih tinggi, setidaknya pemerintah pusat tidak memberlakukan terlebih dahulu Omnibus Law. Hal ini dikarenakan mengancam perekonomian masyarakat di Jatim khususnya masyarakat bawah. Harusnya pemerintah paham betul situasi di tengah pandemi ini,” tutupnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049