Hukum

Polemik Pembelian Senjata, DPR Sebut Perlu Ada Perbaikan Undang-Undang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin menyatakan polemik pembelian senjata yang dilakukan oleh Polri menandakan perlu adanya perbaikan undang-undang dan pola koordinasi antara TNI, Polri dan Pemerintah.

“Ada dua. Pertama jelas aturan perundang-undangan harus ada perbaikan. Kedua sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintah harus diperbaiki,” ujar Hanasudin, Selasa (3/10/2017)

Hasanudin menilai bahwa masih ada peraturan yang perlu disempurnakan. “Bukan tumpang tindih. Saya kira aturan-aturannya masih ada yang bolong yang harus diperbaiki. Misalnya yang standar militer jangan hanya Permen (Peraturan Menteri), paling tidak standar untuk seluruh Indonesia untuk militer dan polri dibuatkan aturan pemerintahnya,” lanjutnya.

Hasanudin melanjutkan kekurangan yang perlu disempurnakan tersebut berada pada peraturan mengenai teknis pembelian senjata. “Undang-undang sudah ada, tapi gak ada peraturan pemerintah yang menyangkut teknisnya,” katanya.

Menurut politisi PDIP ini, agar tak membuat gaduh di masyarakat, maka pelu ditertibkan sistem koordinasi dalam pengadaan senjata. “Agar tidak gaduh menurut saya ditertibkan sistem koordinasinya dan ditertibkan aturan perundang-undangan yang dibutuhkan. DPR siap membuatnya apabila itu merupakan UU,” pungkasnya.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Merujuk pada Permenhan No. 7 Tahun 2010 serta UUD 1945, khususnya terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) status polisi adalah sebagai penjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sehingga mempersenjatai Polri dengan senjata berat adalalah melanggar konstitusi. Sebab Polri tidak sama dengan TNI. Begitupun dengan musuh Polri tidak sama dengan TNI.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2