Ekonomi

Plaza Ummat Marketplace Yang Halal 100% Dan Non Ribawi

Plaza Ummat Marketplace Yang Halal 100% Dan Non Ribawi. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/RA)
Plaza Ummat Marketplace Yang Halal 100% Dan Non Ribawi. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/RA)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Di tengah ramainya kemunculan bisnis e-commmerce, kini hadir satu lagi bisnis sejenis dengan bendera Plaza Ummat Marketplace (PUM) dengan mengusung tag line 100 % halal dan non ribawi. Soft launching PUM di Hotel Mulya Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2019) kemarin.

Diketahui, gebrakan selanjutnya akan dilakukan oleh pengelola PUM dengan melakukan sosialisasi dan publikasi massif dan fokus pemasaran terkonsentrasi di daerah Pulau Jawa dan Sumatera. Di 2019 ini, pihak PUM menargetkan volume transaksi bisa menembus diatas Rp 1 triliun.

Sebagai pelopor Marketplace berbasis syariah, menurut Chief of Executive Officer PUM Getta Leonardo Arisanto, PUM menampilkan fitur halal sesuai dengan data produk yang terdaftar di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI dan mengontrol pelaporan bila ada produk-produk yang tidak sesuai dengan kaum muslim. Sekaligus yang membedakan dengan Marketplace lain yaitu: halal dan non ribawi menjadikan PU Platform yang sesuai bagi sebagian mayoritas kaum muslim.

Baca Juga:  Penyumbang Terbesar, DBHCHT Jawa Timur Layak Ditambah Tahun 2025

Sertifikat halal MUI adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah. Apabila toko yang menjadi mitra PUM belum memiliki sertifikat halal, toko tersebut bisa mengajukan permohonan sertifikat halal dari LPPOM MUI dengan cara klik icon link yang disediakan di Website PUM.

Jika dibutuhkan, pihak PUM bersedia memberikan advis atau konsultasi terkait hal ini. Semua produk barang ataupun jasa, baik itu produk kebutuhan dasar (pangan, sandang, dan papan) sampai dengan kebutuhan aktualisasi diri (mobil, gadget, dan lainnya). Bahkan kebutuhan akan urusan ibadah bisa terlayani dengan baik. Seperti program tahfidzul Qur’an atau ustad ke rumah dengan membantu penjadwalan kajian oleh ustad yang mendaftar atau terdaftar di PUM. Syaratnya lolos seleksi dari team kurator/advisor PUM.

Selain itu, keuntungan lainnya bertransaksi di PUM melalui ekspedisi cash on delivery (COD) dan Giro Pos, memiliki pelayanan dan kemudahan bertransaksi secara baik dan non riba.

Baca Juga:  LANAL Nunukan Berhasil Lepaskan Jaring Yang Melilit KM Kandhega Nusantara 6

Bisnis berbasis syariah ini sangat prospektif mengingat sekitar 85 % atau 199.959.285 jiwa dari total 234.693.997 jiwa penduduk Indonesia beragama Islam. Hal ini diperkuat dengan adanya UU No34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019, yang sebelumnya sifatnya sukarela.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, saat ini baru sekitar 2 persen dari total produk yang beredar di pasaran bersertifikasi halal.

“Dengan demikian, kehadiran PUM memiliki peluang pasar besar di Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam,” ujar Getta.

Kehadiran PUM ini disambut oleh berbagai kalangan, diantaranya MUI DKI Jakarta. Melalui Sekretaris MUI DKI bidang fatwa Dr. KH. Fuad Tohari, MUI DKI sangat mendukung penuh dengan adanya peluncuran produs e-commerce yang berbasis syariah. Yang terpenting, pengelolaan dan produk yang dijajakan djamin halal dan baik (toyyib). Secara khusus, Fuad minta kepada pengelola PUM agar energi semacam ini dipelihara secara konsisten. Sejumlah perwakilan yang hadir di acara launching tersebut, memberikan apresiasi dan dukungannya. Misalnya dari PT Pos dan Giro, bangkers serta pengusaha perumahan yang siap bersinergi dengan PUM yang dikelola kebanyakan oleh kaum muda milenial. (NN/RA)

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,171