Politik

PKS Tolak Pasal Krusial UU Tax Amnesty

Ecky Aawal Mucharam/Istimewa
Ecky Aawal Mucharam/Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – PKS Tolak Pasal Krusial UU Tax Amnesty. Fraksi PKS menolak pasal-pasal krusial dalam RUU Pengampunan Pajak yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. Pasal-pasal RUU Pengampunan Pajak yang ditolak Fraksi PKS adalah, pertama, Pasal 3 Ayat 5 terkait Objek Pengampunan. Dalam Pasal 3 Ayat 5 ini disebutkan bahwa Pengampunan Pajak meliputi PPh, PPN, dan PPn-BM.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ecky Awal Mucharam, praktik yang lazim dalam Pengampunan Pajak, hanya mengampuni pajak penghasilan (PPh) saja. Sebab, hal itu sesuai dengan konsep Pengampunan Pajak yang berbasis differensial asset, atau akumulasi penghasilan yang selama ini tidak dipajaki.

“Dengan adanya perluasan objek pajak kepada PPN dan PPn-BM akan menggerus Penghasilan Negara lebih jauh lagi. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan hanya terkait PPh saja dan pokoknya tidak diampuni dan yang diampuni hanya sanksi administrasi dan pidana pajaknya saja,” ujar Ecky.

(Baca juga: Tax Amnesty Menguntungkan Para Maling Uang Negara)

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Kedua, Pasal 4 terkait Fasilitas dan Tarif Tebusan. Kedua hal tersebut, harus disesuaikan dengan tarif PPh yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, yaitu sebesar maksimal  30 persen, ditambah sanksi administrasi 48 persen dari pokok, dan sanksi pidana pajak. Namun demikian, Pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan utang pokok pajak, sanksi administratif, dan sanksi pidana pajak.

(Berita terkait: Motif RUU Tax Amnesty Ingin Membuat Para Taipan Keturunan China Jadi Pahlawan Nasional)

“Semua itu, sebagaimana termuat dalam Pasal 4 tersebut, cukup ditebus dengan tarif sangat rendah, yaitu sebesar 1-6 persen. Maka, Fraksi PKS memperjuangkan agar tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan atau sebesar 30 persen, peserta pengampunan pajak tetap membayar pokok pajak, fasilitas pengampunan pajak hanya pada sanksi administrasi dan sanksi pidana, serta pengurangan sedikit lebih rendah untuk dana repatriasi,” beber dia.

Selanjutnya, sambung Anggota Komisi XI DPR RI ini, pada Pasal 4 dan 8 terkait jangka waktu pelaksanaan hingga 31 Maret 2017. Fraksi PKS memandang batas waktu pelaksanaan pengampunan pajak tersebut tidak sejalan dengan pengurangan anggaran (cut off) APBN 2016, yaitu sampai 31 Desember 2016. Padahal, di dalam APBN-P 2016, pemerintah telah memasukkan target penerimaan dari Pengampunan Pajak sebesar Rp165 triliun.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

“Perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2017, semakin menambah ketidakpastian bahwa target penerimaan pajak dari Pengampunan Pajak akan tercapai,” tambah Ecky.

(Lihat pula: Tax Amnesty Akan Merugikan Indonesia)

Keempat, Pasal 12, khususnya ayat 2 dan 3, terkait instrumen investasi yang dapat digunakan untuk menaruh dana hasil repatriasi. Khusus ayat 3. RUU Pengampunan Pajak membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menaruh dana di instrumen keuangan lain (non-Pemerintah), seperti obligasi perusahaan swasta maupun investasi sektor riil lainnya yang ditetapkan oleh Menteri .

Fraksi PKS, masih kata Ecky, mendorong pemerintah agar dana repatriasi tersebut jangan sampai menjadi hot money dalam bentuk investasi pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. “Atau pun menjadi sumber bubble economics keuangan karena spekulasi di sektor properti,” tambahnya.

(Baca juga: Tax Amnesty, Jokowi Hendak Kembalikan Indonesia Ke Zaman Kolonial)

Selain itu, jika dana repatriasi tersebut ditampung melalui Surat Berharga Negara (SBN), maka Fraksi PKS menilai harus ada SBN khusus dengan imbal hasil yang tidak lebih tinggi dari tarif tebusan repatriasi. Repatriasi harus benar-benar ada masuk dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam NKRI dengan masa holding period harus lebih lama yaitu minimal lima (5) tahun.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

Kelima, Pasal 20 terkait dengan Harta Deklarasi. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa Pengampunan Pajak mengatur tentang data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana. “Fraksi PKS menilai pasal ini rawan untuk disalahgunakan, dan memberikan ruang bagi pidana lain, seperti korupsi, narkoba, terorisme, human trafficiking dan pencucian uang untuk bersembunyi,” tegas Ecky. (Achmad)

Related Posts

1 of 3,060