Ekonomi

Baznas Dorong Warga Berzakat Melalui Amil

Salurkan Zakat Anda Melalui Lembaga Amil Zakat/Ilustrasi NUSANTARANEWS/SelArt
Salurkan Zakat Anda Melalui Lembaga Amil Zakat/Ilustrasi NUSANTARANEWS/SelArt

NUSANTARANEWS.CO – Baznas Dorong Warga Berzakat Melalui Amil. Badan Zakat Nasional (Baznas) menyarankan agar masyarakat menyalurkan zakatnya melalui amil zakat. Hal ini untuk menjaga kemurnian dari niat ibadah zakat tersebut.

“Sah-sah saja, tapi tidak membangkitkan semangat perubahan,” kata Kepala Divisi Penghimpunan Baznas Faisal Qosim kepada nusantaranews.co, Senin (27/6).

Faisal menjelaskan, dengan membayar langsung zakat kepada para mustahiq, maka dipastikan yang diberikan adalah barang-barang konsumtif yang cepat habis. Sementara, kehidupan harus terus berlanjut.

(Baca artikel terkait: Hampir Lebaran, Baznas Salurkan 2500 Paket Kebahagiaan)

“Memang sampai di hari kiamat orang miskin itu ada, tapi kalau disalurkan ke LAZ (lembaga amil zakat) ada program-program kelanjutan, sehingga masyarakat yang tadinya tidak berdaya secara ekonomi menjadi berdaya. Jadi ada perubahan,” sambung Faisal.

Selain itu, untuk menjaga diri. Sebab, tak jarang kaum dhuafa justru menjadi korban saat mengantri zakat, infaq dan sedekah. (Baca: Zakat Itu Sudah Jadi Lifestyle)

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

“Penyaluran zakat itu bukan sekedar diterima, tapi merubah karena miskin itu bisa jadi mental. Orang sudah biasa meminta-minta, ternyata banyak dimanfaatkan orang zakat itu untuk meminta-minta, sementara dia bukan dhuafa,” lanjutnya.

Dari sisi muzakki, penyaluran zakat melalui LAZ juga dapat menjaga diri dari penyakit hati, yaitu riya’. Sebab, ketika seseorang membayar zakat melalui LAZ, nama mereka akan dirahasiakan agar tidak mengurangi nilai ibadah.

“Pada zaman Rosul dan sahabat itu semua zakat, infaq dan sedekah dimasukkan melalui baitul mall, tidak disalurkan langsung,” katanya. (Baca juga: Menakjubkan! Potensi Zakat Capai Rp286 Triliun)

Ditambahkan Faisal, apakah harus membayar zakat dengan uang atau makanan pokok, ia menyatakan keduanya dibolehkan. Memang, sebagian ulama masih berpendapat harus dengan makanan pokok, namun sebagian ulama kontemporer sudah berijtihad boleh menggunakan uang.

“Karena alasan kemanfaatan, maka bisa jadi dia (mustahiq) sudah punya beras, tapi belum punya lauk. Jadi dua-duanya (beras dan uang) bisa diterima oleh ummat,” tandasnya. (Achmad)

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Artikel sebelumnya: Catat! Gaji Anda Rp5,2 Juta, Wajib Zakat Penghasilan

Related Posts

1 of 3