NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPP Partai demokrat, Agus Hermanto mengatakan Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan diskresi dari pemerintah.
“Mengenai Perppu Ormas itu sifatnya diskresi pemerintah, Perppu itu pada saat diterapkan langsung bisa digunakan tapi punya jangka waktu sampai disetujui atau tidak oleh DPR,” ujar Agus, Jum’at, (29/9/2017)
“Maka itu Perppu itu diefektifkan karena itu diskresi pemerintah,” terangnya.
Agus menerangkan saat ini Perppu Ormas sedang berada di Komisi II DPR RI untuk dibahas. Kepastian mengenai diterina ataukah ditolaknya Perppu Ormas ini sampai pada akhir masa sidang akhir bulam Oktober.
“Perppu itu, baru dimasukkan ke DPR oleh pemerintah, kemudian diproses dan diserahkan ke Komisi II untuk dibahas. Nanti akan disampaikan seperti apa dan batas waktunya tidak lama,” kata Agus .
“Itu nanti akan ada tahapan-tahapannya, tapi batas akhir masa persidangan ini tanggal 28 Oktober ini harus sudah ada jawaban,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan telah mengintruksikan kepada para anggota DPR dari fraksi PKS untuk melobi fraksi-fraksi agar mau menolak Perppu tentang organisasi masyarakat.
“Kami berupaya dan menginstuksikan kepada wakil kami untuk lobi sebisa mungkin untuk tolak Perppu ini, karena ini tak sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan,” kata Jazuli.
“Kalau ada yang bertentangan silahkan diproses hukum. Semuanya harus menggunakan pendekatan hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon