NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tiga bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jawa Timur mbalelo terhadap aturan KPU Jatim. Pasalnya tiga bacaleg tersebut pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Namun sayangnya pihak KPU Jatim tak menyebut tiga nama tersebut. Meski demikian, ada satu nama bacaleg yang diketahui media terlibat kasus korupsi berinisial WW dari Partai Hanura.
“Kami masih lakulan verifikasi dan klarifikasi terhadap parpol pengusungnya. Tiga bacaleg terlibat kasus korupsi,” ungkap Komisioner KPU Jatim Arbayanto di kantornya, Senin (23/7/2018).
Baca juga:
Jihad KPU Lawan eks Napi Korupsi Jadi Caleg Terbentur Sikap Presiden
Dukung Larangan Mantan Koruptor Nyaleg, Dahnil: untuk Melindungi Rakyat
KPU Larang Koruptor Nyaleg, Ini Dukungan Lakpesdam PBNU
Mantan Napi Pedofilia Dilarang Daftar Caleg 2019
Arbayanto mengatakan jika memang ditemukan bukti, maka KPU Jatim akan memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti bacaleg sebelum tanggal 31 Juli 2018 mendatang.
“Hasil klarifikasi itu dijadikan landasan untuk tidak meloloskan bacaleg. Kamu memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengganti bacaleg sampai dalam masa perbaikan sampai tanggal 31 mendatang,” pungkasnya.
Pewarta: Setya N
Editor: Banyu Asqalani