Hukum

Permintaan KPI Kepada Lembaga Penyiaran Terkait Amuk Massa di Papua

KPI Menggelar Konferensi Pers di Jakarta Menyikapi Kasus Amuk Massa di Papu Senin (19/8/2019). (Foto: KPI)
KPI Menggelar Konferensi Pers di Jakarta Menyikapi Kasus Amuk Massa di Papua, Senin (19/8/2019). (Foto: KPI)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam menyikapi amuk massa di Papua Barat dalam insiden pembakaran kantor DPRD Manokwari (19/8), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajukan sejumlah permintaan kepada lembaga penyiaran untuk turut serta mendukung pemulihan situasi agar kondusif.

Dikutip Selasa (20/8/2019), dalam siaran persnya KPI meminta kepada para lembaga penyiaran untuk melakukan beberapa hal. Antara lain, KPI meminta lembaga penyiaran menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan negara republik indonesia, sebagaimana yang tertulis dalam pedoman perilaku penyiaran (P3) pasal 4 huruf (a).

Kemudian KPI meminta para lembaga penyiaran menjunjung prinsip-prinsip jurnalistik: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak menyampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, sebagaimana tertuang dalam standar program siaran (SPS) pasal 40 huruf (a).

Baca Juga: Penyelesaian Kasus Papua, Aktivis Sosial: Lakukan Seperti Jokowi

Selain itu KPI juga meminta kepada lembaga penyiaran untuk menyajikan liputan atau berita yang tidak menimbulkan dampak sosial lanjutan. Kemudian tidak melakukan pemberitaan ulang sebagai breaking news dan membuat judul/headline serta keterangan/caption yang berlebihan atau provokatif, mengulang potongan gambar kekerasan yang dikhawatirkan mengesankan keadaan genting pada wilayah liputan dan dapat memicu keresahan publik di wilayag lainnya.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Terakhir KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk menyajikan keberimbangan pemberitaan dengan menyampaikan informasi yang sesuai dengan langkah-langkah penanganan keamanan yang dilakukan oleh aparat berwenang.

Sebagai informasi, pada Senin pagi (19/8) waktu Indonesia Timur, kantor DPRD Provinsi Papua Barat dibakar massa yang menggelar aksi di Manokwari. Gelombang aksi ini merupakan buntut dari penangkapan 43 mahasiswa Papua di Surabaya akhir pekan lalu, atau tepatnya pada Jumat 16 Agustus 2019.

Dimana sebanyak 43 mahasiswa Papua dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya. Mereka diangkut paksa oleh sejumlah aparat kepolisian dari asrama yang mereka tempati di Jalan Kalasan, Surabaya.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,053