Politik

Perma Pemidanaan Korporasi Rampung Akhir Tahun 2016

NUSANTARANEWS.CO – Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tata cara pemidanaan korporasi ditargetkan rampung akhir tahun ini. Aturan tersebut nantinya akan membantu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut ganti rugi perusahaan yang terlibat korupsi.

“Ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah ada, karena terkait hukum acara nanti,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta di Jakarta, Senin, (17/10).

Menurut Alex setiap pengurusan perusahaan yang bertindak mewakili perusahaanya, maka perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab apabila terjerat pidana korupsi. Maka dari itu salah satu poin dalam Perma tersebut penegak hukum tidak hanya akan menjerat pelaku saja, namun penyuap juga akan ditindak.

“Dengan begitu pasti akan lebih timbulkan efek jera,” katanya.

Draft Perma itu berisi aturan dan tata cara penyitaan aset milik korporasi. Selain bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, perma tersebut nantinya akan membantu hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil keputusan.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Lanjut Alex draft rancangan perma tersebut sudah dipresentasikan di hadapan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Dalam presentasi tersebut, pihak yang diundang memberikan masukan untuk penyempurnaan.

Sebagai informasi awal mula diusulkannya Perma tersebut lantaran banyaknya kasus korupsi yang menjerat suatu perusahaan. Berdasarkan informasi 90% dari kasus korupsi melibatkan korporasi atau perusahaan. Korupsi terjadi karena adanya kerjasama antara pengusaha dan penguasa. (Restu)

Related Posts

1 of 13