Hukum

Kepolisian Diduga Pertontonkan Tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Andi Arief

Andi Arief, politisi demokrat
Andi Arief. (Foto: merdeka.com)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaKepolisian diduga melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan (excessive use of power) dengan menjadikan Andi Arief sebagai target operasi polisi.

Andi Arief melalui akun twitter mengungkapkan rumahnya di Lampung digeruduk dua mobil Polda yang mengaku unit siber.

“Rumah saya di Lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik-baik kalau saya diperlukan. Pak Kapolri, jangan kejam terhadap rakyat. Salah saya apa. Kenapa saya hendak diperlakukan sebagai teroris. Saya akan hadir jika dipanggil dan diperlukan. Ini bukan negara komunis. Penggerudukan rumah saya di Lampung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden,” cuit Andi Arief.

Politisi Partai Demokrat tersebut diduga hendak dijemput paksa Kepolisian hanya karena dirinya mencuit sebuah informasi yang bersifat masih dugaan terkait isu kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Dalam cuitannya itu, Andi Arief meminta informasi tersebut dicek kebenarannya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Sejak saat itu, KPU dan Kepolisian mendadak sibuk. Apalagi setelah kedua lembaga tersebut menyebut isu itu tidak benar adanya, dan Andi Arief pun lantas menjadi sasaran empuk aparat keamanan untuk ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.

Sikap arogan Kepolisian atas rekomendasi berbagai pihak, termasuk KPU itu menuai kecaman serius dari Partai Demokrat. Salah satunya Rachland Nashidik.

“Apabila Andi menjadi target operasi Polisi, maka kami menilai Polisi telah melakukan excessive use of power yang sepenuhnya tidak bisa diterima,” kata Rahcland dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Dia menegaskan, Andi Arief bukan pelaku kriminalitas yang dapat memberi polisi justifikasi yang masuk akal terhadap upaya penjemputan paksa terhadapnya.

Menurut Rachland, jika Kepolisian memang membutuhkan keterangan dari Andi Arief, maka cukup hanya dengan menaggilnya. “Andi Arief dipastikan akan memenuhinya sebagai warga negara yang sadar hukum,” tegas Rachland.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

“Kami bahkan akan mendampinginya memenuhi panggilan polisi. Namun Polisi berkewajiban melakukan tugas tugasnya dalam cara yang menghormati hak-hak sipil, bukan malah melanggarnya.” tambahnya.

(eda/bya)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,153