NUSANTARANEWS.CO, Babel – Peran lembaga adat desa dalam menjaga budaya lokal dengan berbagai kearifan lokalnya kini menjadi penting, terutama menghadapi benturan “budaya” yang dibawa oleh anggota masyarakat yang pergi ke luar desa atau ke kota untuk mencari nafkah. Perlahan tapi pasti terjadi akulturasi terhadap budaya lokal yang sudah lama tertanam sebagai daya hidup masyarakat desa.
Kehidupan masyarakat desa dengan pola guyub kekerabatan adalah nilai-nilai kearifan lokal yang penting. Oleh karena itu masyarakat desa perlu segera membentuk lembaga adat desa (LAD) sebagai upaya menghadapi benturan budaya tersebut, demikian disampaikan oleh Raden Sardi, Ketua Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat kepada kepada nusantaranews.co.
Amanah pembentukan LAD ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta turunannya PP No 47 Tahun 2015. Lebih teknisnya terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Pemerintah Daerah Bangka Barat pun telah mengatur tentang pembentukan LAD melalui Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang LKD dan LAD.
Keberadaan LAD adalah sebuah opsi strategis untuk menjaga dan mempertahankan pentingnya nilai-nilai kearifan lokal dan gotong royong masyatakat desa di tengah stimulan besar pemerintah yang kini sedang mendongkrak pembangunan desa melalui dana desa dan sebagainya. Sehingga diperlukan kesadaran masyarakat desa untuk tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal di desanya
Pelembagaan LAD ini kedepannya berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Bisa pula bersinergi dengan lembaga lain yang ada di desa untuk mengenalkan budaya yang ada di desa setempat terutama di sektor pariwisata dan sebagainya.
“Ketua Adat Desa dan jajarannya dapat secara maksimal menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diembannya dalam membantu Pemerintah dibidang adat istiadat dan budaya yang ada dimasyarakat Desa.“
Sesuai regulasi, tugas dan fungsinya adalah sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap budaya lokal.
“Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur kekerabatan lainnya. Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya sebagi sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengentaskan kemiskinan di Desa. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Desa. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi masayrakat. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, dan mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, serta lainnya. Sehingga jika ada perselisihan antar warga dapat diselesaikan secara adat. (Sardi/ed. Alya)