Terbaru

Penyelidikan Kasus Laiskodat Dihentikan, Aktivis 98: Preseden Buruk Penegakan Hukum

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.

“Pada saat itu Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3,” kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11).

Menanggapi penghentian penyelidikan kasus Viktor Laiskodat oleh Bareskrim Polri, menurut Lutfi Nasution (Aktivis 98), ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tatanan kehidupan berbangsa serta bernegara ke depan.

“Kalau alasan Bareskrim Polri dalam menghentikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Viktor Laiskodat karena hak imunitas, coba kita bayangkan andaikan sekitar 500 lebih anggota DPR RI pada saat reses dan mendapatkan surat tugas melakukan ujaran kebencian ditiap-tiap dapilnya, akan jadi apa Negara Kesatuan Republik Indonesia?” tanyanya.

Baca Juga:  Risma Sudah Lama Hengkang, Masyarakat Surabaya Lebih Pilih Khofifah di Pilgub Jawa Timur

“Harusnya kasus Viktor Laiskodat ini terus berjalan sampai meja persidangan, supaya jangan sampai anggota-anggota DPR lainnya melakukan ujaran kebencian pada saat reses, karena bisa menodai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, serta merusak persatuan dan kesatuan yang berujung memecah belah keutuhan bangsa,” ungkapnya.

“Ingat,, negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika terjadi pembiaran terhadap ujaran kebencian yang dilakukan oleh setiap anggota DPR dengan dalih hak imunitas, saya mencurigai bahwa ini sebagai upaya konspirasi global untuk menumbuh kembangkan benih-benih permusuhan sesama anak bangsa dengan tujuan untuk memecah belah bangsa Indonesia,” pungkas Lutfi.

Sebelumnya, tiga partai politik sudah melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS. Kemudian, ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat, Tim Advokasi Pancasila juga melaporkan ke Bareskrim.

Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di sosial media. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas. (*)

Baca Juga:  Survei Pilgub Jatim: 84,5% Pemilih Gerindra Mantap Pilih Khofifah-Emil

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 11