Politik

Peniliti LIPI Minta Ma’ruf Amin Tunduk pada UU Pemilu

KH Ma'ruf Amin (KMA) membuka Halaqoh Enterpreneur Kemandirian Pesantren dan Haul KH Masruri Abdul Mughni di Ponpes Al-Hikmah 2, Selasa (11/9/2018). (Foto: dok. nusantaranews.co)
KH Ma’ruf Amin (KMA) membuka Halaqoh Enterpreneur Kemandirian Pesantren dan Haul KH Masruri Abdul Mughni di Ponpes Al-Hikmah 2, Selasa (11/9/2018). (Foto: dok. nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana KH Ma’ruf Amin yang hendak meminta dukungan ke berbagai lembaga pondok pesantren mendapat tanggapan dari peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Syamsuddin Haris. Ia meminta agar semua paslon (pasangan calon) presiden dan wakil presiden, termasuk Ma’ruf Amin untuk tunduk pada undang-undang pemilu.

“Kita tunduk lah pada undang-undang Pemilu, sebab itu acuannya,” kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (11/10).

Jika konteks kunjungan Ma’ruf Amin ke pesantren pribadinya, maka menurut Syamsuddin, itu tak perlu dipermasalahkan.

Namun, jika kunjungan tersebut ke pesantren lain untuk melakukan kampanye, maka sesuai peraturan UU Pemilu itu tak bisa dibenarkan.

“Ke kampus, ke pesantren, lembaga pendidikan kalau nggak salah, nggak boleh kan? Kita patuh aja! Kalau itu pesantren yang bersangkutan pondoknya Kiai Ma’ruf repot juga. Masalahnya cuma, kalau yang lain dijaga harusnya,” ujar Syamsuddin.

Sementara itu, mengenai rencana permintaan dukungan ke berbagai pondok pesantren di Indonesia oleh cawapres nomor urut 01 itu disampaikan pada Selasa, 9 Oktober 2018 di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Pada kesempatan itu, Ma’ruf Amin mengatakan, “Kan saya orang pesantren, saya mau beritahu kepada mereka. Saya masuk jalur struktural. Saya beri alasan, minta dukungan dan doa sesama warga pesantren.”

Sebagaimana diketahui, berdasarkan bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) secara tegas melarang kegiatan kampanye digelar di lembaga-lembaga pendidikan.

Lembaga pendidikan yang dimaksud antara lain kampus dan pesantren. Larangan tersebut diatur dalam UU Pemilu, pasal 280 ayat (1) h menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Adapun sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan ini adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Pewarta: Romadhon
Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,160