NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa, Neni bersaksi dalam sidang lanjutan perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (15/1/2018).
Dalam kesaksiannya, Neni mengaku pernah menerima transfer uang US$ 500ribu dan US$ 300ribu dari PT Biomorf Mauritius.
Menurutnya rekening miliknya di OCBC Bank di Singapura pernah mendapat kiriman uang dari Biomorf Mauritius.
“Saya tahu (dapat kiriman uang dari PT Biomorf Mauritius) pas mutasi rekening OCBC Singapura. Kebetulan bank di Singapura per Januari saya tutup, terus saya pengin tahu siapa yang kirim,” kata dia di Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Ia mengaku tak tahu uang itu berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP. Sebab ia tidak pernah melakukan bisnis dengan PT Biomorf Mauritius.
“Awalnya saya tidak tahu PT Biomorf Muritius itu, bahkan saya tanya sama penyidik KPK PT Biomorf Mauritius itu apa sih pak. Terus penyidik jawab ‘Nanto juga Ibu tahu’,” katanya.
Perusahaan Biomorf Mauritius adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1. Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Perwakilan perusahaan Biomorf tersebut adalah Johannes Marliem. Dalam fakta sidang sebelumnya, Marliem merupakan salah satu pengusaha yang memberikan uang kepada Setya Novanto.
Masih dalam persidangan, Yang Neni tahu uang itu adalah barter dolar dan hanya numpang lewat. “Itu barter Pak, jadi itu uang titipan,” kata Neni.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap cara keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, memasukkan uang ke Indonesia dari luar negeri tanpa transfer bank. Cara barter dolar ala Irvanto itu menggunakan jasa money changer.
KPK menyebut benang merah aliran uang itu menuju Setya Novanto. Dalam surat dakwaan Setya Novanto, nama Irvanto memang disebut sebagai salah satu perantara uang.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.