Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Wadul Ke DPRD Jawa Timur, Pengusaha Tambang di Kediri Diperas PTPN XII

Wadul Ke DPRD Jawa Timur, Pengusaha Tambang di Kediri  Peras PTPN XII
Wadul ke DPRD Jawa Timur, pengusaha tambang di Kediri diperas PTPN XII.

NUSANTARANES.CO, Surabaya – Gara-gara dirugikan PTPN XII, perusahaan tambang di Kediri wadul ke komisi A DPRD Jawa Timur. Pasalnya,obyek pertambangan yang dikelola perusahaan tersebut diklaim milik BUMN tersebut.

Menurut direktur pemasaran PT Citra Hasti Pratama Yusuf Husni mengatakan pihaknya selaku pengusaha tambang selama ini dirugikan atas klaim kepemilikan dari PTPN XII tersebut.

“Kami melakukan penambangan di sungai dimana semua perijinan sudah kami lalui dan ijin dari Pemprov sudah kami miliki. Tapi, tiba-tiba PTPN XII ini mengklaim memiliki HGU (Hak Guna Usaha) sungai Brantas tempat kami melakukan penambangan,” jelasnya, Senin (13/2).

Yusuf Husni mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan penambangan sungai di desa Sepawon kecamatan Ploso Klaten kabupaten Kediri dimana merupakan milik dari Balai Besar Sungai Brantas.

“Perijinan sudah kami miliki dan anehnya sungai yang merupakan fasilitas umum (Fasum) diklaim milik PTPN XII. Aneh sekali, kalau ada Fasum diklaim milik BUMN atau perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Tak hanya itu, sambung pria yang akrab dipanggil Cak Ucup ini, kalau pihak PTPN XII pernah meminta kompensasi kepada pihaknya sebesar Rp 33 milyar.

“Setelah itu kompensasinya menurun jadi Rp 21 milyar. Lho, uang segitu darimana buat kami ini. Ini jelas adalah pemerasan dengan mengklaim fasum miliknya dan minta kompensasi,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Yusuf Husni, dari keterangan pihak BPN, untuk pengajuan HGU baru harus ada persetujuan dari perangkat desa setempat, namun hal tersebut tak pernah dilakukan oleh pihak PTPN XII.

“Kami ada suratnya kalau pihak perangkat desa setempat tidak pernah diundang mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagyo mengatakan pihaknya memfasilitasi pihak-pihak terkait yang bersengketa tersebut untuk mencari titik temu.

“Perusahaan pertambangan tersebut juga punya ijin resmi sehingga tak bisa disalahkan. Sedangkan semua pihak-pihak terkait juga punya bukti-bukti kepemilikan juga,” ujar mantan Pangdam Bukit Barisan ini.

Baca Juga:  SK Kwarda Jatim Terbit, Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur

Politisi partai Golkar ini mengatakan pihaknya masih akan menelusuri dari kajian hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami juga akan minta masukan dari pusat tentang perijinan pertambangan dimana dalam hal-hal tertentu kewenangan pemberi ijin dilimpahkan ke propinsi,” ujar pria kelahiran Kertosono ini. (setya)

Related Posts

1 of 29