NUSANTARANEWS.CO – Lembaga keuangan merupakan lembaga bisnis yang berfungsi sebagai perantara antara nasabah dan pihak bank dalam hal masyarakat yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana (lack of funds). Saat ini sudah banyak masyarakat yang menggunakan bank untuk alat transaksinya dalam kehidupan sehari-hari. Seiring perkembangan zaman, disaat teknologi yang semakin canggih sistem operasional bank mengalami peningkatan secara signifikan.
Perkembangan teknologi dan informasi membuat bank harus melakukan inovasi-inovasi terhadap pelayanannnya. Pasalnya sistem operasional bank dalam melakukan transaksi-transaksinya dilakukan di kantor bank. Dewasa ini, dalam menyesuaikan dengan kecanggihan teknologi bank pun tidak berdiam tanpa melakukan gebrakan apapun. Salah satunya nasabah dapat melakukan transaksi-transaksi tanpa harus datang ke kantor bank, karena adanya layanan perbankan seperti telpon, sms, mobile banking, internet banking, ATM, dan yang terbaru saat ini mungkin dengan adanya FinTech (Financial Technology).
Bank Indonesia juga telah meluncurkan layanan keuangan digital (LKD). Dalam program ini juga terdapat laku pandai yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) layanan perbankan ini disebut dengan Branchless Banking. Branchless Banking merupakan kegiatan pemberian jasa layanan sistem pembayaran dan keuangan terbatas yang dilakukan tidak melalui kantor fisik bank. Branchless banking represents a new distribution channel that allows financial institutions and other commercial actors to offer financial services outside traditional bank premises (Timothy R. Lyman, Gautam Ivatury, Stefan Staschen, 2006:2).
Melihat fenomena lembaga keuangan saat ini, yang sudah serba canggih tentunya akan memiliki dampak positif dan negative bagi kedua belah pihak. Baik pihak bank ataupun nasabah. Terlepas dari itu semua, dengan adanya branchless banking mau tidak mau kita telah masuk pada era modernisasi. Dimana bukan hanya dari segi sistem bahkan kinerja SDM pun kurang dimaksimalkan. Dalam hal ini sudah seharusnya kita dapat sinergi dengan berbagai stakeholder untuk meminimalisir kerugian atau dampak buruk terhadap branchless banking ini.
Industri perbankan masih akan mengandalkan bank tanpa kantor cabang atau branchless banking untuk memperluas jaringan. Skema bisnis melalui branchless banking lebih efisien dalam menjaring nasabah. Karena bank dapat memanfaatkan agen untuk memperoleh simpanan tanpa perlu mendirikan kantor cabang. Dilansir dari Kontan.co.id (10/8/2017), PT Bank Bukopin Tbk, semisal, tengah memperluas jaringan branchless banking melalui skema laku pandai. Bank Bukopin memasang target mampu mengoperasikan sedikitnya 1.000 agen laku pandai B-Tunai hingga akhir tahun 2017. Hingga semester I 2017 lalu, jumlah agen B-Tunai baru sebanyak 478 agen. Data terakhir jumlah agen telah meningkat menjadi 500 agen di bulan Agustus 2017 atau tumbuh 48% dari sekitar 322 agen sejak Desember 2016.
Dalam perbankan khususnya, untuk meningkatkan kualitas bank atau perkembangan bank itu sendiri sudah seharusnya melakukan inovasi-inovasi seperti ini. Namun, tidak kita pungkiri bahwasannya dengan adanya branchless banking ini juga akan berpengaruh terhadap kinerja SDM. Logikanya saat semua sistem yang bekerja tentunya kita tidak membutuhkan banyak SDM (Sumber Daya Manusia) yang terlalu banyak. Dalam hal ini, kita dapat mengambil efisiensi waktu dan anggaran. Namun, dengan tidak menghilangkan kinerja SDM itu sendiri terutama dalam lembaga keuangan.
Karena SDM merupakan pondasi penting dalam suatu lembaga untuk keberlangsungan perusahaan atau lembaga itu sendiri. Menurut Hasibuan (2000) MSDS atau Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Dari definisi tersebut, Hasibuan menekankan bahwa MSDS merupakan sebuah ilmu dan seni mengatur hubungan serta peranan tenaga kerja.
Oleh karena itu, penulis disini menyimpulkan bahwasannya pengaruh branchless banking ini akan berdampak terhadap kinerja SDM. Salah satunya akan mematikann kreativitas SDM itu sendiri. Untuk menyikapi perkembangan ini, sudah seharusnya ada pelatihan-pelatihan bagi setiap SDM dalam meningkatkan skill mereka untuk menunjang perkembangan teknologi saat ini.
Selain itu, perlunya regulasi-regulasi yang jelas dalam peningkatan kualitas perbankan. Karena pelayanan bank tanpa kantor ini harus juga diantisipasi kerugian-kerugian yang akan terjadi seperti halnya bukan hanya pada pihak bank. Namun, juga terhadap nasabah dalam penggunaan jaringannya. Dalam mengembangkan branchless banking di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh kantor bank.
Penulis: Reni Marlina
Editor: Romandhon