PolitikTerbaru

Pengamat: Presiden Jokowi Dalang di Balik Pembatalan Mutasi Pati TNI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Keputusan kontroversial Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menandai awal kepemimpinannya di tubuh institusi kombatan. Menjelang dua pekan usia kepemimpinannya sebagai Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto buru-buru menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/982.a/XII/2017 pada 19 Desember 2017 tentang pembatalan mutasi Pati TNI.

Keputusan ini sungguh mengejutkan, mendadak dan kontroversial. Tak pelak, para analis militer menduga keputusan tersebut bukan murni dari diri Marsekal Hari Tjahjanto, tetapi ada pihak lain yang sangat bernafsu mempermalukan institusi TNI, terkhusus Jenderal Gatot.

Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan) Salim Said menduga, keputusan tersebut datang dari Istana Negara, Presiden Joko Widodo. “Ini petunjuk dan perintah dari atasannya, dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” kata Salim Said kepada wartawan, Kamis (21/12/2017).

“Saya yakin ini ada unsur politis,” tegas Salim Said. Pasalnya, kata dia, keputusan ini aneh karena Panglima TNI belum lama dilantik tetapi pekerjaan awalnya malah justru sibuk menganulir keputusan yang telah dibuat secara matang Jenderal Gatot di penghujung masa jabatannya. “Buat saya ini aneh, panglima TNI baru dilantik, ditambah dia ini adalah orang AU kedua yang jadi panglima. Ini jelas menjadi tanda tanya besar,” kata pengamat militer ini menambahkan.

BACA: Jejak Persahabatan Marsekal Hadi-Jokowi di Solo dan Jakarta

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

Akibat keputusan kontroversial Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi akan kehilangan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Sumatera Utara di Pilkada 2018. Ini menjadi salah satu contoh nyata efek dari penganuliran keputusan Jenderal Gatot tersebut.

Hal lain, jika benar keputusan Panglima TNI bersumber dari Joko Widodo, berarti presiden secara tak sengaja berusaha mempermalukan institusi TNI yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi institusi yang paling dipercaya masyarakat Indonesia. Bahkan dalam sejumlah survei nasional, kepercayaan masyarakat terhadap TNI persentasenya lebih tinggi dibandingkan Presiden Jokowi sendiri.

Kemudian, dugaan unsur politis di balik keptusan penganuliran tersebut sangat kentara. Dugaan Salim Said, Presiden Joko Widodo memang tidak suka dengan Jenderal Gatot yang sejak Desember tahun lalu menuai banyak pujian dari masyarakat, terutama kalangan umat Islam. Bahkan di sejumlah lembaga survei nasional, elektabilitas Jenderal Gatot juga terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Kondisi ini diperparah buru-burunya Presiden Joko Widodo mencopot jabatan Jenderal Gatot dari kursi Panglima TNI. Padahal, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu baru akan pensiun Maret mendatang.

Sebenarnya, indikasi akan terjadinya kasus penganuliran ini sudah dapat dibaca sebelum Jenderal Gatot melepas jabatannya sebagai Panglima TNI. Sebulan sebelum dicopot, sejumlah pengamat militer sempat mendesak Jenderal Gatot untuk tidak melakukan mutasi pejabat tinggi (Pati) di lingkungan TNI. Para analis memandang terlalu politis bila Jenderal Gatot melakukan mutasi tersebut, apalagi menjelang dihelatnya Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

Baca Juga:  Hari Kedua Lebaran 2024, Tokoh Lintas Elemen Datang Halal Bihalal ke Khofifah

Namun, desakan para pengamat tak dihiraukan Jenderal Gatot. Mutasi pun tetap dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karir perwira tinggi TNI. guna mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis.

Mutasi jabatan 85 pati TNI Mutasi jabatan 85 pati TNI terdiri atas 46 pati jajaran TNI Angkatan Darat, 28 pati jajaran TNI Angkatan Laut, dan 11 pati jajaran TNI Angkatan Udara. Salah satu yang dimutasi adalah Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi menjadi perwira tinggi Mabes TNI AD. Ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017. Salinan surat tersebut ditembuskan kepada Menko Polhukam, Menhan, Kepala BIN, hingga Ketua Mahkamah Agung.

Selanjutnya, setelah Panglima TNI digantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, dua pekan kemudian mutasi itu dibatalkannya. Marsekal Hadi menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/982.a/XII/2017 pada 19 Desember 2017. SK itu membatalkan mutasi 16 dari 85 pati yang sebelumnya dimutasi oleh Jenderal Gatot.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Di antara 16 Pati yang batal dimutasi yakni Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi tetap menjabat Pangkostrad, Mayjen TNI Sudirman tetap menjadi Asops KSAD, Mayjen TNI A.M. Putranto tetap menjabat Pangdam II/Swj, Mayjen TNI Subiyanto tetap menjabat Aspers Kasad, Mayjen TNI Agung Risdhianto tetap menjabat Dankodiklat TNI.

Ada pula BrigjenTNI Gunung Iskandar tetap menjabat Waaspers Kasad, Kolonel Inf Agus Setiawan tetap menjabat Pamen Denma Mabesal, dan Brigjen TNI Heri Wiranto tetap menjabat Waaspers Panglima TNI.

Brigjen TNI Edison Simanjuntak tetap menjabat Pa Sahli Tk. II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI, Brigjen TNI Herawan Adji tetap menjabat Dir F Bais TNI, Kolonel Kav Steverly Christmas P tetap menjabat Pa Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI, dan Kolonel Inf Syafruddin tetap menjabat Paban IV/Ops Sops TNI.

Sementara pati dari TNI Angkatan Laut yang dibatalkan mutasinya yakni Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono tetap menjabat Dankormar, Brigjen TNI (Mar) Hasanudin tetap menjabat Kas Kormar, Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah tetap menjabat Danpasmar II Kormar, Kolonel Mar Edi Juardi tetap menjabat Asops Kormar. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 50
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand