Politik

Pengamat LIPI Sebut KPU-Bawaslu Banci Lantaran Membiarkan Gerakan #2019GantiPresiden

Pengamat LIPI Indria Samego. (FOTO: Dok. Kompas)
Pengamat LIPI Indria Samego. (FOTO: Dok. Kompas)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menilai gerakan #2019GantiPresiden mengarah pada dukungan pasangan tertentu dan melanggar Undang-undang pemilu.

Hal tersebut terjadi, kata Indria, lantara penyelenggara pemilu 2019, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tidak sanggup menangani sehingga gerakan tersebut terus berlangsung.

Baca Juga:

“Saya menyatakan ini adalah kampanye, karena disitu ada ajakan untuk tidak memilih si A. Mereka sengaja untuk mengganti Presiden, berarti mengajak untuk mengganti Jokowi,” kata Indria dalam diskusi media bertajuk “Gerakan #2019Ganti Presiden: Upaya Inkonstitusional Mengganti Presiden??”, di Gedung Joang ’45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

KPU dan Bawaslu, kata Indria tidak tegas lantaran tidak memberikan sanksi terhadap kelompok atau relawan yang sudah melanggar UU. “KPU dan Bawaslu seharusnya sudah melakukn tindakan, tapi disini KPU dan Bawaslu banci tidak berani,” ucapnya.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

“Kalau berbicara hukum, memang tidak ada pelanggaran hukumnya. Tapi, disini yang jadi masalah adalah bukan lagi aturan hukum tapi harusnya disini yang dilanggar adalah segi etik,” imbuh Indria.

Penggagas hastag #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera disarankan olehnya untuk memberikan keadaban dan etika dalam berpolitik agar masyarakat tidak mudah terpecah gara-gara kepentingan politik semata.

Baca juga: Gerakan #2019GantiPresiden Kata JK Kampanye Politik di Luar Masa Kampanye

“Seperti Mardani Ali Sera, diingatkan untuk kerja saja yang benar di DPR. Jika memang itu diarahkan untuk pengantian, tunggulah jadwal dari KPU. Kalau sudah waktunya, barulah buat tagline macam-macam. Masyarakat negara yang beradab itu menganut segi etik. Disini yang perlu diingatkan adalah pemimpinnya bukan kepada pengikutnya,” tegas Indria.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,143