HukumPolitik

Pengamat: Aparat Keamanan Sudah Benar Menolak Kegiatan Gerakan #2019GantiPresiden

gerakan #2019gantipresiden, ganti presiden, susaningtyas kertopati, neno warisman, pengamat intelijen, gerakan ganti presiden, 2019gantipresiden, nusantaranews
Pengamat Intelijen, Susiningtyas NH Kertopati. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan dari sejumlah pihak di berbagai daerah. Di Batam dan Pekanbaru, gerakan yang dipimpin oleh aktivis Neno Warisman di mendapat penolakan dari masyarakat.

Terakhir di Surabaya, ratusan massa yang menolak gerakan serupa sampai turun ke jalan. Sebelumnya, Gerakan itu juga sempat dilarang digelar oleh Kepolisian

Pengamat Intelijen, Susiningtyas NH Kertopati menyatakan pada prinsipnya kebabasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang diatur dan dijamin dalam UUD 1945, UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, ia juga menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus memenuhi prosedur yang diatur dalam UU No 9/1998, PP No 60/2017 tentang cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat dan pemberitahuan kegiatan politik, yang jelas menyatakan, setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan kemanan umum wajib memiliki surat ijin kepolisian.

Baca Juga:  Punya Stok Cawagub, PDI Perjuangan Berpeluang Usung Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Bagi Nuning, sapaan akrabnya, tidak dikeluarkannya surat ijin oleh Polda Riau (Polrestra Pekanbaru) sudah sesuai ketentuan UU. “Jangan dijadikan sebagai tafsir liar bahwa aparat keamanan tidak netral,” kata dia, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Sebab, lanjut Nuning, kepolisian dan pejabat BIN di daerah bekerja berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat. Juga membertimbangkan adanya pro dan kontra dari masyarakat. “Belum lagi, juga telah ada pembatalan acara dari panitia penyelenggara lokal atas nama Husni Thamrin dan Dede Gunawan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nuning menuturkan tindakan pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan adalah semata-mata untuk menjaga Kamtibmas dan menghindari konflik dan bentrokan antar massa, karena realitas situasi di lapangan nyata-nyata mendapatkan reaksi massa di ruang publik, baik yang pro maupun kontra.

“Selain itu, dinamika politik saat ini hanya ada dua pasang calon capres dan cawapres. Gerakan #2019GantiPresiden juga diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran pemilu, berupa kampanye di luar jadwal,” katanya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Karena, di lapangan gerakan ini menyerang kebijakan dan membagikan brosur untuk tidak memilih petahana. Ini sama saja dengan mengarahkan untuk memilih paslon lain. Dalam demokrasi, hal ini tentunya diperbolehkan. Namun, jika sudah masuk tahapan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU.

Nuning menilai, Pasal 492, UU No 7/2017 tentang pemilu tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 Juta.

“Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan telah sesuai dengan prosedur yang ada,” imbuhnya.

Terakhir Nuning berharap tindakan tersebut jangan menjadi sebuah tafsir liar yang dipolitisasi seolah-olah menganggap bahwa aparat kemanan tidak netral. Ia juga mendorong Bawaslu untuk mengkaji unsur pelanggaran pemilu dalam gerakan tersebut. (eda/bya)

Editor: Banyu Asqalani & Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,055