Pengacara Setnov: Tudingan Jaksa KPK Sangat Keliru

Sidang Setya Novanto dengan nomor register 130/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Desember 2017 di Tipikor. Foto: Restu Fadilah/NusantaraNews

Sidang Setya Novanto dengan nomor register 130/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Desember 2017 di Pengadilan Tipikor. Foto: Restu Fadilah/NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menyebut bahwa dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuding kliennya sengaja menyediakan PT Murakabi Sejahtera sebagai perusahaan pendamping pekerjaan proyek e-KTP sangat keliru. Pasalnya meski PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu peserta lelang proyek e-KTP, namun perusahaan tersebut tidak turut campur atau memiliki peran dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP. Hal tersebut dibuktikan dengan kalahnya perusahaan tersebut saat mengikuti lelang.

“Sehingga tidak relevan Murakabi Sejahtera dimasukkan ke dalam uraian perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa,” tutur Anggota Tim Kuasa Hukum Setnov, Dasril Affandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (20/12/2017).

Apalagi lanjut Dasril, Murakabi tidak pernah menerima pembayaran apapun terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

“Bahwa PT. Murakabi Sejahtera tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apapun sehubungan dengan pengerjaan proyek pengadaan e-KTP,” kata Dasril. ‎

Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada Rabu, (13/12/2017) lalu, terungkap bahwa keluarga Setnov ternyata miliki saham di PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi sendiri merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs untuk mengikuti tender proyek e-KTP. Perusahaan itu dijadikan pendamping Konsorsium PNRI yang sudah dipastikan memenangkan proyek e-KTP.

PT Murakabi dalam dakwaan juga disebut perusahaan yang dikendalikan oleh Novanto melalui anaknya Rheza Herwindo, keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan istrinya Deisti Astriani Tagor. Novanto melalui Irvanto membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan yang tak lain adalah adik kandung Andi Narogong.‎

Sementara Deisti dan Rheza beli saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera. Deisti memiliki 50 persen, sementara Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu. ‎

Sedangkan anak perempuan Novanto, Dwina ‎Michaella‎ menjabat sebagai Komisaris PT Murakabi. Perusahaan itu diketahui berkantor di Menara Imperium lantai 27, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang tak lain merupakan milik Novanto. ‎

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version