HukumTerbaru

Pertanyakan Hilangnya Sejumlah Nama Politikus PDIP, Pengacara Setnov Diminta Tak Bermanuver

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal tudingan Kuasa Hukum Setya Novanto soal hilangnya nama-nama Politikus PDIP dalam dakwaan kliennya itu. Kuasa Hukum Setnov adalah Maqdir Ismail.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah sebaiknya Maqdir sebagai pengacara Setnov fokus dengan pembelaan kliennya di dalam proses persidangan dan tak bermanuver.

“Sebaiknya kuasa hukum fokus pada pembelaan klien. Terkait dengan dakwaan tentu KPK memiliki strategi dalam proses pembuktian nantinya,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Febri mengisyaratkan, tidak dicantumkan nama-nama lain seperti dalam dakwaan terdakwa e-KTP lainnya, tak berarti nama-nama tersebut hilang. Melainkan, terang Febri, saat ini, pihaknya tengah fokus menguraikan sangkaan kepada Setya Novanto sebagai terdakwa.

“Konstruksi hukum dakwaan secara umum sama, namun tentu KPK saat ini fokus menguraikan perbuatan terdakwa. Seluruh pihak yang diduga menerima saat ini dituangkan dalam kelompok-kelompok yang diuraikan di dakwaan,” kata Febri.‎

Febri juga menekankan, penyidikan e-KTP tidak akan berhenti sampai di Setya Novanto. Dengan proses yang berjalan ini, Febri memastikan itu akan terus berkembang. Sehingga bila ditemukan bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya tak akan segan-segan menjeratnya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Abu Hasan Siap Maju sebagai Calon Bupati Sumenep: Perjuangan dan Pengabdian untuk Kemajuan Daerah

“Ini tentu dapat terus berkembang sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan,” kata Febri.

(Baca: Pengacara Pertanyakan Soal Hilangnya Nama Politikus PDIP di Dakwaan Setnov)

Pada Rabu (13/12) lalu, tepatnya setelah dakwaan Setya Novanto dibacakan, Maqdir mempertanyakan hilangnya sejumlah nama-nama Politikus PDIP seperti Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, hingga Yasonna Laoly.

“Nah itu sebenarnya apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK,” ujar Maqdir saat itu.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK, Setnov disebut melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam dakwaan tersebut, Setnov juga disebut telah memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sebesar US$ 7,3 Juta dan jam tangan bermerk Richard Mille Rm 011 seharga US$ 135ribu.

Uang sebanyak US$ 7,3 juta itu tidak diterimanya secara langsung, melainkan melalui Pengusaha Made Oka Masagung sejumlah US$ 3,8 Juta dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$ 3,5 Juta.

Dengan perincian diterima melalui rekening OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Sejumlah US$ 1,800,000 dan melalui rekening Delta Energy, Pte, Ltd, di Bank DBS Singapura Nomor Rekening 0003-007277-01-6-022 sejumlah US$ 2.000.000.

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

Sedangkan yang diterima oleh Setnov melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo itu dalam kurun waktu pada tanggal 19 Januari 2012 s/d 19 Februari 2012.

Perbuatan Setnov juga diduga telah memperkaya orang lain, di antaranya, Mendagri Gamawan Fauzi, Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia tender e-KTP, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komaruddin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR periode 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Boby, 7 orang tim fatmawati, Wahyudin Bagenda dan Abraham Mose serta tiga orang direksi PT Len Industri. Kemudian, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapraja.

Adapun korporasi yang diuntungkan perbuatan Setnov, di antaranya, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Len Industri, PT Sucofindo dan PT Quadra Solution, serta PT Mega Lestari Unggul.

Dalam dakwaan, nama anak dan istri Setnov pun ikut disebut-sebut. Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo disebut membeli saham perusahaan yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera.

Awalnya Jaksa KPK menjelaskan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang telah dituntut secara terpisah, membentuk tim Fatmawati untuk mengakali proses lelang terkait proyek e-KTP. Tim Fatmawati itu kemudian membentuk tig konsorsium dengan skenario untuk memenangkan salah satu konsorsium. Tiga konsorsium itu adalah konsorsium PNRI, Astragraphia, dan Murakabi.

Baca Juga:  Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Salah satu konsorsium, yaitu konsorsium Murakabi yang terdiri dari PT Murakabi Sejahtera, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa Raya, dan PT Sisindocom Lintasbuana difungsikan sebagai perusahaan pendamping.

Adapun PT Murakabi sejahtera ini dikendalikan oleh terdakwa (Setya Novanto) melalui Irvanto Hendra Pambudi, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo. Dengan cara Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membeli saham PT Murakabi Sejahtera milik Vidi Gunawan, sehingga Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dapat menggantikan posisi Vidi Gunawan yang merupakan Adik Andi Agustinus sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selanjutnya Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo membeli sebagian besar saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding dari PT Murakabi Sejatera.

Atas perbuatannya, Setnov didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 227