Hukum

Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Ahok Tak Bisa Mengelak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam persidangan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) kesepuluhnya pada Senin (13/2/2017) lalu telah dihadirkan Prof. Amin Suma selaku ahli agama dan Prof. Mahyuni sebagai ahli bahasa dari Universitas Mataram, Lombok-Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan penuturan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku jika Prof. Mahyuni selaku sebagai ahli bahasa menyatakan bahwa penggunaan kata ‘bohong’ yang dilontarkan Ahok bermakna negatif, dia menegatifkan makna positif dari kata lain.

“Kata ‘bohong’ melekat pada orang yang mengucapkan, orang yang mendengar dan sumber/alat kebohongan itu,” kata Pedri mengutip Prof Muhyadi, Selasa (14/2/2017).

Dalam hal ini, surah al-Maidah ayat 51 diposisikan Ahok sebagai sumber/alat kebohongan itu sendiri. Orang yang mengucapkannya berbohong dan yang mendengar dibohongi. Artinya jelas bahwa dari sisi bahasa Ahok menyebut ayat al-Qur’an sebagai sumber/alat kebohongan, para ulama dan da’i yang menyampaikan berbohong.

Dengan analisis keilmuannya, Mahyuni menegaskan bahwa pernyataan Ahok itu ‘pasti disengaja’, karena setiap orang berbicara pasti sudah punya konsep sebelumnya. “Mental orang yang berbicara itu sudah meyakini penggunaan kata yang dia ucapkan,” sambung dia.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Ahok sebenarnya melakukan persuasi agar orang memilih dia. Ahli bahasa ini berkesimpulan dengan jelas, bahwa ujaran Ahok benar-benar secara eksplisit bermakna penistaan, penodaan dan penghinaan.

Sementara itu AKBP M. Nuh selaku Ahli dari Mabes Polri mengatakan video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 silam asli 100 persen. Tidak ada editan sama sekali. Tidak ada pemotongan ataupun penambahan. Tidak ada yang hilang dari video sedetik pun.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 457