NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Pemkab Nunukan mulai berlakukan jam malam di atas pukul 21:00 WITA. Bagi warga yang tidak berkepentingan dihimbau tidak beraktifitas di luar. Penyebaran virus covid – 19 sudah sedemikian pesat. Dari hari ke hari jumlah pasien yang dinyatakan mengidap virus corona juga semakin meningkat. Hal itu menjadi perhatian serius pemerintah dengan melakukan berbagai upaya dalam rangka memutus penyebaran virus yang telah menjangkiti lebih dari 7.000 jiwa di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 100/037/PEM tanggal 21 April 2020, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Nunukan agar saling bersinergi memutus penyebaran Covid-19 termasuk dengan membatasi aktifitas setelah pukul 21: 00 WITA.
Penegasan itu dituangkan dalam poin ke-5 dari Surat Edaran tersebut yang secara jelas meminta kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan pemantauan/monitoring dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas pukul 21.00 WITA.
SE Bupati Nunukan tersebut langsung mendapat respon dari masyarakat. Berbagai pernyataan pro dan kontra menjadi perbincangan hangat warga baik melalui media sosial maupun obrolan sesama warga di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Nunukan melalui Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Nunukan, Hasan Basri Mursali menjelaskan bahwa pembatasan beraktivitas diatas pukul 21:00 WITA hanyalah bagi mereka yang tak berkepentingan. Hal ini, ungkap Hasan, perlu diketahui untuk menghilangkan multitafsir dari masyarakat terkait pemberlakuan jam malam tersebut.
“Pemerintah pasti memikirkan yang terbaik buat masyarakatnya. Pembatasan berkativitas diatas jam 9 malam itu adalah salah satu upaya dalam memupus penyebaran virus corona. Dan perlu diketahui, bahwa pembatasan aktivitas tersebut hanya bagi masyarakat yang tidak berkepentingan,” terang Hasan, Rabu (22/4)
Sehingga menurut Hasan, masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasanya. Hanya saja dalam penertibannya lebih diperketat sesuai peraturan dalam kondisi physical distancing. Hasan juga meminta masyarakat agar membedakan antara Surat Edaran dengan Surat Keputusan yang tentu mempunyai konsekwensi yang berbeda.
“Pembatasan beraktivitas di atas jam 9 malam itu hanya himbauan dan bukan instruksi. Mohon agar dipahami sebelum disampaikan kepada pihak lain agar tak menimbulkan multitafsir. Demikian pula dengan kebijakan bantuan Pemkab Nunukan kepada warga yang terdampak mohon tidak dipolitisasi,” tandasnya.
Hal tersebut juga untuk memperjelas perihal sikap Pemeritah terutama Pemkab Nunukan terkait masyarakat yang terdampak secara medis sebagai pasien maupun secara ekonomi akibat diterapkanya physical distancing. Karena menurut Hasan, Pemkab Nunukan telah menyiapkan voucher bantuan bagi masyarakat yang terdampak corona dan saat ini sudah tahap finalisasi,
“Kepedulian Pemerintah berupa bantuan itu harus sampai kepada mereka yang paling membutuhkan bukan yang paling menginginkan. Untuk itu kita harus mendata secara valid agar bantuan nantinya benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya. Alhamdulillah sekarang sudah tahap finalisasi,” pungkasnya. (ES/ed. Banyu)