Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Pemkab Nunukan-Bankaltimtara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Penggunaan Barang Milik Pemda

Pemkab Nunukan-Bank Kaltimtara tandatangani perjanjian kerjasama sewa menyewa penggunaan barang milik pemda.
Pemkab Nunukan-Bankaltimtara tandatangani perjanjian kerjasama sewa menyewa penggunaan barang milik pemda/Foto: penandatanganan kesepakatan sewa menyew barang milik Pemda Nunukan

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melakukan penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Penggunaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kab.Nunukan dengan PT.BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Nunukan, bertempat di ruang pertemuan lantai 2 kantor BPD Kaltim Kaltara Cabang Nunukan, Jumat (11/2).

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Bupati Nunukan  Hj Asmin Laura Hafid atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan selaku pihak pertama dan Pimpinan BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Nunukan, berdasarkan surat keputusan Direksi PT.BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Nunukan Fahmi Paradin selaku pihak kedua.

Turut hadir dalam menyaksikan Penandatanganan Irfan Maulana Pengganti Sementara Pemimpin Bidang Layanan & Operasional PT.BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Nunukan dan Drs. R. Iwan Kurniawan sebagai Pelaksana Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Nunukan.

Isi kerjasama ini terkait dengan perjanjian sewa menyewa dalam hal penggunaan barang milik daerah di lingkungan kantor Bupati Nunukan yang akan diperuntukkan sebagai Bangunan ATM (Automatic Teller Machine).

Baca Juga:  Sinergi dengan Media, Kapolres Pamekasan Gelar Piramida

Bupati Nunukan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT. BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Nunukan yang telah menyelenggarakan kegiatan penandatanganan perjanjian ini sehingga Pemda Nunukan mempunyai dasar sebagai laporan ke Mendagri terkait dengan penggunaan Aset Daerah yang dipihak Ketigakan.

“kami sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak PT.BPD Kaltim-Kaltara cabang Nunukan atas acara hari ini, ini adalah sebagai laporan kami ke Mendagri, karena kami dapat informasi setiap Aset daerah yang akan di kerjasamakan dengan pihak ketiga harus ada dokumen perjanjian kerjasama atau MOU”, ungkap Bupati Nunukan.

Pada kesempatan yang sama Fahmi Paradin selaku Pemimpin cabang PT.BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Nunukan dalam sambutannya menyampaikan penempatan ATM di kantor Bupati Nunukan dan di lakukan nya penandatanganan.

Perjanjian Sewa Menyewa Penggunaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kab.Nunukan dengan PT.BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Nunukan, ini adalah yang pertama kali di lakukan, dengan harapan kerjasama ini sebagai dukungan penuh kepada seluruh program kerja pemerintah daerah kabupaten Nunukan.

Baca Juga:  Pilih Jajuk Rendra Kresna di Pileg, Inilah Pilihan Caleg Emak-Emak di Malang

“Menempatkan unit kerja atau ATM kami dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, harapan kami tidak lain dan tidak bukan ini adalah salah satu bentuk sumbangan kami terhadap seluruh Program Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Di akhir sambutannya Fahmi Paradin selaku Pemimpin cabang PT.BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Nunukan mengundang Bupati Nunukan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Bankaltimtara di Kota Tarakan. (ADV/ES)

Related Posts

1 of 7