Berita UtamaHukumLintas NusaPolitikTerbaru

Pemkab dan DPRK Aceh Selatan Diminta Lahirkan Produk Qanun Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Pemkab dan DPRK Aceh Selatan diminta lahirkan produk Qanun bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Pemkab dan DPRK Aceh Selatan diminta lahirkan produk Qanun bantuan hukum bagi masyarakat miskin/ Foto: Rizal Alumni Fakultas Hukum dan Syariah UIN Banda Aceh

NUSANTARANEWS.CO, Aceh Selatan – Pemkab dan DPRK Aceh Selatan diminta lahirkan produk Qanun bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal tersebut disampaikan oleh Rizal, seorang pemuda Aceh Selatan yang juga alumni Fakultas Hukum dan Syariah UIN Banda Aceh.

Menurut lulusan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Banda Aceh ini, Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin merupakan langkah kecil yang sangat penting sebagai wujud dari kehadiran Pemerintah Aceh Selatan dalam upaya melindungi dan memberikan pendampingan hokum kepada masyarakat kurang mampu di Aceh Selatan yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

”Meluncurkan Program bantuan hukum bagi masyarakat Aceh Selatan yang kurang mampu adalah langkah yang sangat diperlukan, kata Rizal.

Meski hanya sebuah langkah kecil, lanjut Rizal, namun ini adalah langkah kecil yang sangat penting sebagai sebuah upaya pemerintah dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada rakyat, sambungnya.

Baca Juga:  Gandeng Madani Institute Singapura, UNIDA Gontor Gelar Pengabdian Kolaborasi Internasional

Dirinya berharap, Pemkab Aceh Selatan dapat meluncuran Program Aceh Selatan Hebat di bidang hukum karena sangat di perlukan bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, Rizal juga berharap agar legislatif segera memasukan dalam program legislasi (prolega) tentang bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu – karena selama hampir 2 tahun menduduki kantor rakyat terkesan para anggota dewan masih duduk santai.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin. Hal tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh. Sedangkan aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.

Di kabupaten Aceh Barat sudah lahir Qanun Nomor 4 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Oleh karena itu, Rizal berharap Pemkab Asel mendorong DPRK membuat Qanun Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang mampu agar bisa terwujud sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat Aceh Selatan dalam memberikan jaminan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin.

Baca Juga:  Guru TK dan Madin Se Malang Raya Sepakat Menangkan Agusdono Lolos Ke DPR RI

Dengan demikian akan tercipta program Aceh Selatan Hebat dibidang pelayanan hukum yang selaras dengan pemerintah Aceh. Sehingga spirit equlity before the law atau keadilan dalam hukum berdiri tegak di daerah bumi pala.

Sebagai informasi, bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum. Qanun Nomor 8 tahun 2017 dan Pergub Nomor 10 tahun 2019 merupakan regulasi lokal yang diterbitkan untuk memperkuat bantuan hukum bagi masyarakat. Sehingga istilah ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ tidak ada lagi di Bumi pala. (Rifan).

Related Posts

1 of 3,050