Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

Pemilik Kapal Angkutan Ke Pedalaman Akan Mogok dan Sampaikan 6 Tuntutan

Pemilik kapal angkutan ke pedalaman akan mogok dan sampaikan 6 tuntutan.
Pemilik kapal angkutan ke pedalaman akan mogok dan sampaikan 6 tuntutan/Foto: Kapal pengangkut bahan pokok pangan dari Nunukan ke wilayah pedalaman.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Para Nahkoda dan Pemilik Kapal dibawah naungan Asosiasi Armada Angkutan Kapal Pedalaman (AAKP) yang selama ini mengangkut bahan pokok kebutuhan untuk masyarakat Sebuku dan sekitarnya mulai Senin 27Juni 2022 akan menghentikan sementara aktivitasnya.

Rencana aksi mogok tersebut muncul pasca adanya penangkapan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit di Nunukan yang menyita daging alana di Apas, Sebuku beberapa waktu lalu.

Ketua Asosiasi Agen Kapal Pedalaman (AAKP) Nunukan, Baharuddin Aras mengungkapkan, sedikitnya ada 10 Kapal yang akan mengehentikan sememtara aktivitasnya.

“Sedikitmya ada 10 kapal yang berencana untuk mengistirahatkan sementara aktivitasnya,” jelas Bahar, Sabtu (25/6)

Kesepuluh Kapal tersebut adalah KM. Imasemase, KM. Bulungan Putra, KM. Restika 04, KM. Asifa, KM. Sinar Harapan, KM. Nur Fadil, KM. Sinar Harapan 04, KM. Kamelia, KM. Dewa Sebkis dan KM. Nur Fatihah.

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

Lebih lanjut Bahar mengungkapkan, ada 6 tuntutan atau permintaan dari para pemilik Kapal kepada Pemerintah tetkait aksi mogok mereka. Keenam tuntutan itu adalah:

  1. Mendesak DPRD, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat untuk ikut mencarikan solusi tentang keadaan yang terjadi di wilayah perbatasan khususnya di wilayah Sebuku agar tidak terjadi lagi hal-hal yang serupa dimana hal tersebut meresahkan para pedagang lokal, Juragan Kapal dan pemilik Kapal pengangkut pedalaman.
  2. Mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mebuatkan peraturan khusus, sebagai payung hukum untuk para pelaku usaha pedagang lokal dan juragan kapal sebagai sarana pengangkut, agar bisa menjalankan aktifitasnya dengan baik, aman dan tenang.
  3. Meminta kepada DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membuat Kebijakan Tertulis tentang Kearifan Lokal khusus terkait perdagangan barang – barang berlabel Malaysia. Agar pelaku usaha bisa bekerja dengan rasa aman dan tenang.
  4. Mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memberikan rasa aman, tenang dan tenteram kepada warganya terkhusus kepada para pedagang lokal dan pemilik angkutan pedalaman.
  5. Mendesak kepada DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menjelaskan/mensosialisikan tugas utama Aparat kita yang ada di Kab. Nunukan ini, dengan tujuan supaya Masyarakat juga tahu sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak bertanya-tanya lagi.
  6. Mendesak kepada DPRD dan Pemerintah Daerah untuk selalu aktif memberikan informasi, edukasi/sosialisasi jika ada barang-barang Makanan berlabel Malaysia yang mendapat perlakuan khusus untuk tidak boleh diperdagangkan di Nunukan sehingga pelaku usaha tidak menjalankan usaha tersebut dan Kapal tidak melakukan pengangkutan terhadap barang tersebut. (Red)
Baca Juga:  Saat Hadiri Halal Bihalal, Camat Bungkal Harap Sekdes Tingkatkan Kinerja

Pewarta: Eddy Santry

 

Related Posts

No Content Available