NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Pemilihan Ketum HMJ-AKS Periode 2021-2022 cacat hukum. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Syariah (AKS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang dilaksanakan secara daring melalui Google Meet oleh Senat Mahasiswa (SEMA) pada hari Senin (3/5) dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan Jurusan Akuntansi Syariah.
Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya delegasi dari komisaris jurusan yang seharusnya dilibatkan dalam pemilihan sebagai pemilik suara penuh (pemilih) calon Ketua dan Wakil Ketua Peridoe (2021-2022).
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Syariah (AKS) terpilih periode (2020-2021) Indra Gunawan menyampaikan kepada media bahwa, “Dalam jalannya pemilihan yang dilaksanakan oleh SEMA-FEBI saya tidak mendapatkan informasi akan dilaksanakannya pemilihan Ketua definitif periode (2021-2022) dan hasil komunikasi saya dengan Ketua Jurusan (KAJUR) Akuntansi Syariah (AKS) beliau juga tidak terlibat karena berhalangan dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Periode (2021-2022) yang seharusnya dilibatkan sesuai dengan arahan Wakil Dekan (WADEK) III untuk pemilihan.”
Semestinya pemilihan dijalankan atas pengawasan dari KAJUR Jurusan Akuntansi Syariah dan diketahui oleh HMJ-AKS, namun disayangkan pemilihan yang dilaksanakan melalui Google Meet pada (3/5) tidak ada keterlibatan KAJUR bahkan Komisaris yang memiliki suara penuh dalam pemilihan juga tidak ada keterlibatkan.
Ketua Umum HMJ-AKS yang di tetapkan oleh Moderator dalam MUSMA periode (2021-2022) Dedi Setiawan juga merasa jalannya pemilihan cacat secara Konstitusional disampaikannya via Whatss App kepada saya (Indra Gunawan), Dedi meminta untuk dilaksanakannya pemilihan ulang yang dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Indra.
Disisi lain ada kandiddat yang tidak mengetahui informasi akan dilaksanakannya pemilihan oleh Senat Mahasiswa (SEMA) sehingga hanya ada satu kandidat yang mendaftar, karena kandidat melaporkan informasi didapat pada hari akhir sehingga keterbatasan waktu pendaftaran yang di buka hanya 3 hari dari tanggal 28-30 Maret 2021.
‘Zainal Abidin selaku Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa (HMJ) Akuntansi Syariah (AKS) juga mengatakan “SENAT MAHASISWA FEBI seharusnya bersikap netral dan tidak memihak akan pelihan pergantian ketua definitif periode (2021-2022), ada beberapa kandidat dari jurusan Akuntansi Syariah yang menyampaikan kepada saya tidak sampainya informasi pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua.”
Kami berharap pergantian ketua umum HMJ-AKS periode (2021-2022) dijalankan sesuai dengan hasil musyawarah yang melibatan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan dilibatkan komisaris sebagai pemilih sehingga terpilihnya ketua HMJ-AKS yang dapat memimpin Mahasiswa Akuntansi syariah.
Kami dari HMJ-AKS dan Seluruh Komisaris Jurusan Perbankan Syariah menolak pemilihan yang dilaksanakan oleh SEMA FEBI pada Senin (3/5) yang dinilai cacat secara konstitusional. (SB)