Pemerintah Janji Tak Akan Pakai Dana Zakat PNS Muslim

Ilustrasi Bayar Zakat 2,5 persen/NUSANTARANEWS/SelArt

Ilustrasi Bayar Zakat 2,5 persen/NUSANTARANEWS/SelArt

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Munculnya kecurigaan publik bahwa dana zakat dari PNS muslim akan dipakai pemerintah mendapat tanggapan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.  Menag menegaskan bahwa pemerintah berjanji tidak akan pakai dana zakat PNS tersebut.

“Pemerintah sama sekali tidak akan menyentuh dana zakat. Sangat tidak benar kecurigaan sebagian kalangan bahwa dana zakat akan digunakan pemerintah,” ungkap Lukman Hakim, Jumat (16/2/2018) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dirinya menambahkan, sekalipun Perpres (Peraturan Presiden) mengenai pemotongan zakat 2,5 persen gaji PNS muslim diputuskan maka lanjut Lukman pemerintah tetap tak akan memakai apalagi melirik dana tersebut.

Baca Juga:
Gaji PNS Muslim Dipotong 2,5 Persen, DPR: Zakat Mal Itu Pertahun Bukan Perbulan
Rencana Potong Gaji PNS untuk Zakat, Kemenag Belum Ajak Musyawarah MUI

Sebab, lanjutnya, dana zakat ini nantinya secara keseluruhan akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Jadi yang mendistribusikan dana zakat dari ASN muslim itu bukan pemerintah. Ini akan ditasarufkan oleh BAZNAS dan LAZ,” ujarnya dalam situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), hari ini, Jumat (16/2/2018).

Dia menegaskan, Kemenag masih melakukan kajian mendalam terkait regulasi zakat ASN muslim, dengan harapan agar konsep regulasinya benar-benar sudah matang jika akan ditetapkan.

Baca Juga:
Soal Gaji PNS, Mahfud MD: Jangan Disebut Zakat Agar Tak Menyesatkan
Maksimalkan Pendapatan Negara, Perpres Pungutan Zakat Bagi PNS Muslim Segera Rampung

Sebelumnya, Lukman Hakim pada 5 Februari 2018 mengatakan untuk Perpres pemungutan zakat 2,5 persen yang dipotong langsung dari gaji PNS muslim sudah disiapkan. Dirinya menegaskan perpres tentang pungutan zakat ini hanya khusus bagi ASN muslim. (red)

Pewarta: Almeiji
Editor: Romandhon

Exit mobile version